@C15-Farhan, @Proyek-09
Disusun Oleh : Muhamad Farhan Naufal
ABSTRAK
Lembaga keuangan diharapkan mampu memberikan
distribusi keadilan bagi masyarakat. Rumusan masalah
yang peneliti ajukan adalah bagaimanakah peran lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan distribusi keadilan
masyarakat dan faktor yang mendorong peningkatan peran lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan distribusi keadilan masyarakat? Setelah diadakan penelitian, diperoleh
hasil sebagai berikut: 1. Peran lembaga adalah: menghimpun dana
masyarakat; menyalurkan dana mayarakat; pengalihan aset; likuiditas; alokasi pendapatan; transaksi. 2.
Faktor yang mendorong peningkatan peran lembaga keuangan dalam
memberikan distribusi keadilan masyarakat, antara lain: Besarnya peningkatan
pendapatan masyarakat kelas menengah keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutama dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya; Pesatnya
perkembangan industri dan teknologi.
KATA KUNCI : Lembaga Keuangan Bank, Keadilan Bank
PENDAHULUAN
: Bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank sangat dibutuhkan oleh masyarakat baik
masyarakat yang memiliki uang maupun masyarakat yang tidak punya uang atau yang
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Bank sangat berperan dalam
meningkatkan perekonomian suatu Negara, maupun masyarakat luas.
PEMBAHASAN :
KONSEP UANG
Konsep
uang dalam ekonomi islam dengan konsep uang pada ekonomi konvensional itu
berbeda. Jika dalam pandangan ekonomi islam konsep uang itu jelas bahwasannya
uang adalah uang. Menurut Al Ghazali dan Ibnu Khaldun definisi uang yait alat yang di
pakai manusia untuk ukuran nilai harga, media transaksi (Jual-beli),dan sebagai
media penyimpanan.
1.
Uang
Sebagai Ukuran Nilai Harga
Abu
Ubaid menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan
sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya. Kemudian Ibnu Rusyd meyatakan
bahwa ketika seseorang sulit dalam menemukan nilai persamaan barang-barang yang
berbeda, jadikan dirham dan dinar untuk mengukurnya.
2.
Uang
Sebagai Media Transaksi
Uang
adalah alat untuk bertransaksi antar sesama orang atau antar instansi.Uang
adalah alat pembayaran yang sah apabila telah di tetapkan oleh suatu Negara.
semua yang ada pada Negara tersebut wajib menggunakan nilai tukar yang telah di
sahkan oleh masing-masing Negara.
3.
Uang
Sebagai Media Penyimpanan
Selain
investasi yang berupa barang, uangj uga termasuk investasi dan juga sebagai
media penyimpanan.Penyimpanan ini di tujukan untuk berjaga-jaga apabila terjadi
sesuatu di masa yang akan datang. Uang sebagai media penyimpanan di bag menjadi
dua yaitu dapat di simpan pribadi dan dapat di tabung ke bank.
FUNGSI UANG
Dalam ekonomi
Islam uang hanya diakui sebagai alat tukar medium of exchange dan satuan
hitung. Uang itu sendiri memiliki manfaat atau kegunaan.Uang akan menjadi
sangat berguna apabila ditukar dengan barang atau benda lainnya atau juga
digunakan untu membeli jasa. Oleh karena itu uang adalah komoditas yang tidak
dapat di perjual-belikan.Dalam konsep ekonomi islam uang adalah milik
masyarakat. orang yang menimbun uang atau membiarkan tidak produktif (tidak di
transaksikan) berarti ini mengurangi jumlah uang yang beredar.
PENGERTIAN BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat penukaran uang.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding.
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat penukaran uang.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding.
Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) ,
Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi,
dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
SEJARAH
PERBANKAN
1. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (Money Changer). Kemudian berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau sekarang disebut kegiatan simpanan. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Bahkan sekarang perkembangan perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara.
1. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (Money Changer). Kemudian berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau sekarang disebut kegiatan simpanan. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Bahkan sekarang perkembangan perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara.
JENIS- JENIS
BANK
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank.
1.
Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
a.
Bank
Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
KEGIATAN-KEGIATAN
BANK
Kegiatan bank umum lebih luas dari Bank Perkreditan Rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan Bank Umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Kegiatan bank umum lebih luas dari Bank Perkreditan Rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan Bank Umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
1. Kegiatan Bank Umum
a. Kegiatan bank umum sebagai berikut:
Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk:
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
a. Kegiatan bank umum sebagai berikut:
Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk:
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
b.
Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending) dalam bentuk:
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
c.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services) dalam bentuk:
- Kiriman Uang (Transfer)
- Kliring (Clearing)
- Inkaso (Collection)
- Kiriman Uang (Transfer)
- Kliring (Clearing)
- Inkaso (Collection)
KESIMPULAN :
Uang memegang peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan
pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis
yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang
menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
DAFTAR PUSTAKA :
-
Ihwan. 2015. Makalah Uang dan Bank. Dalam http://www.iwhan.com/2015/06/makalah-uang-bank.html
-
Solihah, W. 2016. Konsep dan Fungsi Uang
dalam Ekonomi Islam. Dalam https://www.kompasiana.com/warda15/konsep-dan-fungsi-uang-dalam-ekonomi-islam_585f8ae85f23bdd207038b34
-
Hidayat, N,A. 2017. Makalah Bank dan
Lembaga Keuangan. Dalam http://makalahterbaruku.blogspot.co.id/2017/12/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html
-
Rachmawati, A. 2017. Makalah Persamaan,
Perbedaan dan Peranan Lembaga keuangan. Dalam http://annisarachmawati01.blogspot.co.id/2017/09/makalah-persamaan-perbedaan-dan-peranan.html
-
Pradina, D. 2017. Uang dan Lembaga
keuangan. Dalam https://diaspradina97.wordpress.com/tugas-tugas/data-data-ips/uang-dan-lembaga-keuangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.