Leasing
@C03-Tasya
Disusun oleh
Maytasya Fadhila
Abstrak: Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to
lease yang bearti menyewakan. Pengertian leasing menurut
surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974,
Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974
adalah: ”Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Kata kunci:
Leasing, Sewa
Pendahuluan: Kehadiran lembaga
leasing di Indonesia dapat dikatakan masih relative baru. Oleh karenanya tidak
mengherankan apabila masyarakat luas masih banyak yang be1um memaharni fungsi
dan peranan lembaga leasing dalam menunjang pembangunan perekonomian Nasional.
Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif
tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Meski demikian,
perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini
leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis
barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada
pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur,
konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal
pelaku usaha nasional.
Pembahasan
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing didukung oleh berbagai keuntungan
sebagai pembiayaan yang menarik dan mudah, berikut Keuntungan Leasing:
1. Tidak dibutuhkan jaminan
Maksud dari tidak dibutuhkan
jaminan ialah dengan Melalui hak kepemilikan yang sah atas aktiva yang di lease
serta pembayaran lease telah sesuai dengan pendapatan yang diterimat oleh
aktiva tersebut merupakan jaminan bagi lease itu sendiri
2. Fleksibel
Sangat mudah disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan karena leasing memiliki struktur kontrak.
3. Kapital dan Pelayanan
Pengaruh sangat cepatnya pelayanan
dalam realisasi pembiayaan kerena prosedur leasing yang sederhana. Seseoarang
akan dimudahkan atau perusahaan untuk segera memiliki barang-barang yang
dibutuhkan seperti mesin produksi, kendaraan dan lainya untuk menunjang
usahanya karena tanpa prosedur yang rumit
4.
Pembayaran angsuran diperlukan
sebagai biaya operasional
Pada saat Pembayaran lease
langsung saja dihitung sebagai biaya dalam penentuan untung rugi sebuah
perusahaan. Jadi perhitunganya dari pendapatan sebelum pajak, bukan laba yang
kena pajak
5. Terdapat kepastian hukum
Artinya apabila sudah terjadi
kesepakatan dengan leasing tidak boleh dibatalkan walaupun sulitnya keadaan
uang umum dengan keadaan keuangan umum. Sehingga perjanjian leasing akan tetap
berlaku dalam keadaan keungan/moneter apapun.
Jenis Jenis Leasing
·
Capital lease
·
Operation
Lease
·
Sales Type Lease (Lease
Penjualan)
·
Cross Broder
Lease
·
Leserage Lease
Daftar
Pustaka:
-
Kreasi,Seniman.2018.dalam
http://parakawak.blogspot.co.id/2016/12/pengertian-fungsi-peran-jenis.html?m=1
-
Hakim.2018.dalam
https://hakim20.wordpress.com/2008/04/04/mekanisme-leasing/
-
Ferry,
Fitriadi.2017.dalam https://www.kreditpedia.net/leasing-arti-dan-ruang-lingkup-kegiatan-usahanya/
-
Bisri.2012.dalam
http://syamloco.blogspot.co.id/2012/03/sewa-guna-atau-leasing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.