.

Minggu, 27 Mei 2018

Leasing


Leasing
@C03-Tasya
Disusun oleh Maytasya Fadhila



Abstrak: Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Kata kunci: Leasing, Sewa

Pendahuluan: Kehadiran lembaga leasing di Indonesia dapat dikatakan masih relative baru. Oleh karenanya tidak mengherankan apabila masyarakat luas masih banyak yang be1um memaharni fungsi dan peranan lembaga leasing dalam menunjang pembangunan perekonomian Nasional.
Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Pembahasan
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  Leasing didukung oleh berbagai keuntungan sebagai pembiayaan yang menarik dan mudah, berikut  Keuntungan Leasing:
1.       Tidak dibutuhkan jaminan
Maksud dari tidak dibutuhkan jaminan ialah dengan Melalui hak kepemilikan yang sah atas aktiva yang di lease serta pembayaran lease telah sesuai dengan pendapatan yang diterimat oleh aktiva tersebut merupakan jaminan bagi lease itu sendiri

2.       Fleksibel
Sangat mudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan karena leasing memiliki struktur kontrak.

3.       Kapital dan Pelayanan
Pengaruh sangat cepatnya pelayanan dalam realisasi pembiayaan kerena prosedur leasing yang sederhana. Seseoarang akan  dimudahkan atau perusahaan untuk segera memiliki barang-barang yang dibutuhkan seperti mesin produksi, kendaraan dan lainya untuk menunjang usahanya karena tanpa prosedur yang rumit
  
4.       Pembayaran angsuran diperlukan sebagai biaya operasional
Pada saat Pembayaran lease langsung saja dihitung sebagai biaya dalam penentuan untung rugi sebuah perusahaan. Jadi perhitunganya dari pendapatan sebelum pajak, bukan laba yang kena pajak

5.       Terdapat kepastian hukum
Artinya apabila sudah terjadi kesepakatan dengan leasing tidak boleh dibatalkan walaupun sulitnya keadaan uang umum dengan keadaan keuangan umum. Sehingga perjanjian leasing akan tetap berlaku dalam keadaan keungan/moneter apapun.

Jenis Jenis Leasing
       ·         Capital lease
       ·         Operation Lease
       ·         Sales Type Lease (Lease Penjualan)
       ·         Cross Broder Lease
       ·         Leserage Lease

Daftar Pustaka:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.