(dilihatya.com/31/5/17) . mengenai perbankan atau Bank, sebenarnya keduanya adalah yang sama, hanya tergantung dari masyarakat saja ingin menyebut dengan yang . Pengertian dari perbankan menurut para ahli diantaranya, sbb :
·
Menurut permadi gandapraja , perbankan adalah
tatanan dari berbagai jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak secara
harmonis dan sinergis untuk menuju sasaran yang di tetapkan.
·
Menurut abdullah siddik, perbankan adalah
sarana pembantu vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan nasional
dengan cara mengimpun dan menjalankan melalui jasa-jasa.
·
Menurut thomas suyatno, perbankan adalah segala
sesuatu yang berkenaan dengan bank, kelembagaan , kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksakan kegiatan usahanya.
·
Menurut ubaidillah nugraha, perbankan adalah
dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia keuagan modern.
menurut
Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998, “ Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. “ Slamat ( 2001 : 47 ) .
sebagai
lembaga keuangan , perbankan/ bank memiliki beberapa produk dan jasa yang di
berikan kepada masyarakat, yang mana pada saat ini perbankan di kelompokkan
menjadi 2 , yaitu. Perbankan umum dan perbankan syariah .
berikut
produk dan jasa dari perbankan umum.
1. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Simpanan
Tabungan (Saving deposit)
Simpanan
tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapka oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku
tabungan,slip penarikan,kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
3. Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Simpanan
Deposit merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tetentu (jatuh tempo).
Penarikanpun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis
deposito terdiri dari deposito berjangka,sertifikat deposito dan deposit on
call.
4. Kredit
Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan
investasi atau penanaman modal.
5. Kredit
Modal Kerja melakukan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
6. Kredit
Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka
memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
7. Kredit
Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi,modal kerja atau
perdagangan.
8. Kredit
Konsumtif merupakan kredit yang diguanakn untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi,baik panagan,sandang maupun papan.
9. Kredit
Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional
seperti dosen,dokter atau pengacara.
Dan
jasa dari perbankan sbb :
1. Kiriman
Uang (Transfer)
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah
kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank
tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah
(transfer).
Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit. Khusus untuk pengiriman keluar Negeri harus melalui bank devisa.
2. Kliring
(Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
3. Inkaso
(Collection)
Inkaso
adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun
perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang
berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang
bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar
negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat.
4. Safe
Deposit Box
Safe
Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya,kotak
tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Biasanya
surat-surat atau barang berharga yang disimpan dalam box tersebut aman dari
pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenal biaya sewa yang
besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank
Card atau lebih dikenal dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastic.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tenpat-tempat
hiburan.
6. Bank
Notes
Merupakan
jasa pertukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs.
7. Bank
garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya engan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
telebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
8. Bank
Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
9. Letter
of Credit (L/C)
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual -
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Dalam
suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
Pembeli
atau disebut juga buyer, importer.
Penjual
atau disebut juga seller atau exporter
Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
Bank
penerus atau disebut juga advising bank
Bank
pembayar atau paying bank
Bank
pengaksep atau accepting bank
Bank
penegosiasi atau negotiating bank
Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
10. Cek
wisata
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran berbagai tempat pembelanjaan atau hiburan
seperti hotel dan supermarket. Cek wisata juga dapat digunakan sebagai hadiah
kepada relasinya.
11. Menerima
setoran-setoran
Dalam
hal ini bank membantu nasabah dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain:
Pembayaran
pajak
Pembayaran
telepon
Pembayaran
air
Pembayaran
listrik
Pembayaran
uang kuliah
12. Melayani
pembayaran-pembayaran
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran,bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabah antaralain:
Membayar
gaji/pension/honorarium
Pembayaran
deviden
Pembayaran
bonus/hadiah
13. Bermain
di dalam pasar modal
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di psar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
Penjamin
emisi (underwriter)
Penjamin
(guarantor)
Wali
amanat (trustee)
Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Dan
perbankan yang satu lagi yaitu perbankan syariah memiliki produk dan jasa pula
yang mana keliatannya sedikit berbeda dari perbankan biasa, diantaranya :
1. Pembiayaan
Murabahah. Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagaimurabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah
transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak
sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli.[3]
2. Salam.
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena
itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank
bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.[4] Ketentuan
umumSalam:
Pembelian
hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis,
macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis
kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan
mendatang.
Apabila
hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah
(produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana
yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
Mengingat
bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory),
maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada
pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.
Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.[5]
3. Istishna.
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa
termin pembayaran. Ketentuan umum:
Spesifikasi
barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga
jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh
berubah selama berlakunya akad.
4. Ijarah
(Sewa-Menyewa). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
5. Musyarakah.
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama
untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.Ketentuan
umum:
Semua
modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakahdan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya
untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
Menggabungkan
dana proyek dengan harta pribadi.
Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
Memberi
pinjaman kepada pihak lain.
Setiap
pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
Setiap
pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
Menarik
diri dari perserikatan
Meninggal
dunia,
Menjadi
tidak cakap hukum
Biaya
yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui
bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai
dengan porsi kontribusi modal.
Proyek
yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk bank.[6]
6. Mudharabah.
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.[7] Ketentuan
umum:
Jumlah
modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan
tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan
uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan
disepakati bersama.
Hasil
dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan dengan dua cara:
Perhitungan
dari pendapatan proyek (revenue sharing)
Perhitungan
dari keuntungan proyek (profit sharing)
Hasil
usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu
yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali
akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an,
kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Bank
berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri
urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja
misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat
dikenakan sanksi administrasi.
7. Hiwalah
(alih piutang). Fasilitas ini lazim untuk membantu sup-plier mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksi.
8. Rahn
(gadai). Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan
pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
Milik
nasabah sendiri.
Jelas
ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
Dapat
dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah
dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai
dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau
cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
9. Qard
adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan
biasanya dalam empat hal, yaitu:
Sebagai
pinjaman talangan haji
Sebagai
pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah
Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil
Sebagai
pinjaman kepada pengurus bank
10. Wakalah
(perwakilan). Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila
nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
11. Kafalah
(Bank Garansi). Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu
kewajiban pembayaran.
yang
harus diketahui pada perbankan syariah hubungan antara bank dengan nasabahnya
bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan
(partnership) antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana
(mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank Syari’ah tidak saja berpengaruh
terhadap tingkat hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh
terhadap bagi hasil yan gdapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana (Zainul
Arifin).
Pada
jasa layanan perbankan syariah dibagi menjadi tiga produk layanan jasa ,
diantaranya .
1. Penyaluran
dana
Penyaluran
dan bank Syari’ah terdiri dari: jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman dan
investasi khusus. Dalam penyaluran dana nasabah, secara gari besar produk
pembiayaan Syari’ah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaanya, yaitu:
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip
jual-beli.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi
pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus
barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan banyak ditentukan didepan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli, seperti:
murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa
(ijarah). Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan
dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk
bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di
muka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini adalah musyarakah dan
mudharabah.
2. Sumber
Dana
Sumber
dana bank Syari’ah terdiri dari empat jenis, yaitu: modal, titipan, investasi
dan investasi khusus. Modal titipan bisa dalam bentuk wadiah yad dhamanah yang
diteraspkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal investasi diaplikasikan
dalam bentuk tabungan/depositi (al-Mudharabah Mutlaqah) dan tabungan bersyarat
(al-Mudharabah Muqayyadah).
3. Jasa
Perbankan
Bank
Syari’ah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah
dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut
antara lain berupa valuta asing (al-Sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit
box), dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodion).
SUMBER,
[ semua sumber yang di akses pada 31 mei
– 33 mei ]
Hartanto,
Dicki. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Aswaja Pressindo,
Yogyakarta
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
dilihatya.com › Pengetahuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.