.

Senin, 10 Juli 2017

mengenai perbankan umum dan syariah beserta produknya




(dilihatya.com/31/5/17) . mengenai perbankan atau Bank, sebenarnya keduanya adalah yang sama, hanya tergantung dari masyarakat saja ingin menyebut dengan yang . Pengertian dari perbankan menurut para ahli diantaranya, sbb :
·         Menurut permadi gandapraja , perbankan adalah tatanan dari berbagai jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak secara harmonis dan sinergis untuk menuju sasaran yang di tetapkan.
·         Menurut abdullah siddik, perbankan adalah sarana pembantu vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan nasional dengan cara mengimpun dan menjalankan melalui jasa-jasa.
·         Menurut thomas suyatno, perbankan adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan bank, kelembagaan , kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksakan kegiatan usahanya.
·         Menurut ubaidillah nugraha, perbankan adalah dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia keuagan modern.
menurut Undang  –  Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang  – Undang No. 10 Tahun 1998, “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. “  Slamat ( 2001 : 47 ) .
sebagai lembaga keuangan , perbankan/ bank memiliki beberapa produk dan jasa yang di berikan kepada masyarakat, yang mana pada saat ini perbankan di kelompokkan menjadi 2 , yaitu. Perbankan umum dan perbankan syariah .

berikut produk dan jasa dari perbankan umum.
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.      Simpanan Tabungan (Saving deposit)
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapka oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan,slip penarikan,kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
3.      Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan Deposit merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tetentu (jatuh tempo). Penarikanpun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,sertifikat deposito dan deposit on call.
4.      Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
5.      Kredit Modal Kerja melakukan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
6.      Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
7.      Kredit Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi,modal kerja atau perdagangan.
8.      Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diguanakn untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi,baik panagan,sandang maupun papan.
9.      Kredit Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen,dokter atau pengacara.
Dan jasa dari perbankan sbb :
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer).
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Khusus untuk pengiriman keluar Negeri harus melalui bank devisa.
2.      Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
3.      Inkaso (Collection)
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
4.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya,kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Biasanya surat-surat atau barang berharga yang disimpan dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenal biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5.      Bank Card (Kartu kredit)
Bank Card atau lebih dikenal dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastic. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tenpat-tempat hiburan.
6.      Bank Notes
Merupakan jasa pertukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs.
7.      Bank garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya engan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank telebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
8.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
9.      Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual - beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
        Pembeli atau disebut juga buyer, importer.
        Penjual atau disebut juga seller atau exporter
        Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
        Bank penerus atau disebut juga advising bank
        Bank pembayar atau paying bank
        Bank pengaksep atau accepting bank
        Bank penegosiasi atau negotiating bank
        Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
10.  Cek wisata
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran berbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel dan supermarket. Cek wisata juga dapat digunakan sebagai hadiah kepada relasinya.
11.  Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabah dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain:
        Pembayaran pajak
        Pembayaran telepon
        Pembayaran air
        Pembayaran listrik
        Pembayaran uang kuliah
12.  Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran,bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabah antaralain:
        Membayar gaji/pension/honorarium
        Pembayaran deviden
        Pembayaran bonus/hadiah
13.  Bermain di dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di psar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
        Penjamin emisi (underwriter)
        Penjamin (guarantor)
        Wali amanat (trustee)
        Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
        Perusahaan pengelola dana (investment company)

Dan perbankan yang satu lagi yaitu perbankan syariah memiliki produk dan jasa pula yang mana keliatannya sedikit berbeda dari perbankan biasa, diantaranya :
1.      Pembiayaan Murabahah. Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagaimuraba­hah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli.[3]
2.      Salam. Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.[4] Ketentuan umumSalam:
        Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
        Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
        Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau di­pesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.[5]
3.      Istishna. Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Ketentuan umum:
  Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati di­cantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah sela­ma berlakunya akad.
4.      Ijarah (Sewa-Menyewa). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
5.      Musyarakah. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.Ketentuan umum:
        Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakahdan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:
        Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
        Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
        Memberi pinjaman kepada pihak lain.
        Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.
        Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
         Menarik diri dari perserikatan
         Meninggal dunia,
         Menjadi tidak cakap hukum
        Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
        Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.[6]
6.      Mudharabah. Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[7] Ketentuan umum:
        Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
        Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
         Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
         Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
        Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
        Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
7.      Hiwalah (alih piutang). Fasilitas ini lazim untuk membantu sup-plier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi.
8.      Rahn (gadai). Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
        Milik nasabah sendiri.
        Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
        Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
9.      Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
        Sebagai pinjaman talangan haji
        Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah
        Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
        Sebagai pinjaman kepada pengurus bank

10.  Wakalah (perwakilan). Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
11.  Kafalah (Bank Garansi). Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

yang harus diketahui pada perbankan syariah hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank Syari’ah tidak saja berpengaruh terhadap tingkat hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yan gdapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana (Zainul Arifin).
Pada jasa layanan perbankan syariah dibagi menjadi tiga produk layanan jasa , diantaranya .
1.      Penyaluran dana
Penyaluran dan bank Syari’ah terdiri dari: jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman dan investasi khusus. Dalam penyaluran dana nasabah, secara gari besar produk pembiayaan Syari’ah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu:
        Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli.
        Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
        Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan banyak ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli, seperti: murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
2.      Sumber Dana
Sumber dana bank Syari’ah terdiri dari empat jenis, yaitu: modal, titipan, investasi dan investasi khusus. Modal titipan bisa dalam bentuk wadiah yad dhamanah yang diteraspkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal investasi diaplikasikan dalam bentuk tabungan/depositi (al-Mudharabah Mutlaqah) dan tabungan bersyarat (al-Mudharabah Muqayyadah).


3.      Jasa Perbankan
Bank Syari’ah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa valuta asing (al-Sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit box), dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodion).



SUMBER, [ semua sumber yang di akses pada 31 mei – 33 mei ]
Hartanto, Dicki. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/


[1] Dicki Hartanto,Bank dan Keuangan lain,(Yogyakarta,aswaja Pressindo 2012), 40

[3] http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
[4] Dicki Hartanto, Loc.Cit, h. 45
dilihatya.com › Pengetahuan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.