Koperasi
merupakan badan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Pendahuluan
Koperasi
merupakan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya salah satu contohnya koperasi Unit Desa (KUD) adalah
salah satu organisasi koperasi yang salah satu kegiatan utamanya adalah
menyediakan jasa simpan pinjam bagi para anggotanya.
1.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan
pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi
masyarakat. Menurut para
ahli, koperasi memiliki tujuan agar dapat membidik anggotanya dapat hemat serta
mampu mengawasi para pengelola lainnya.
2.
Jenis
– Jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam
·
Simpanan
pokok
adalah simpanan yang wajib diberikan anggota
koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib
adalah simpanan yang wajib diberikan setiap
anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
·
Simpanan
bebas atau sukarela
adalah simpanan
sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa
diambil kapan saja.
3.
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam
·
Membantu
masyarakat dalam rangka berusaha dalam bermodal
·
Menjauhkan
dari para rentenir yang sering member pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
·
Membantu
agar anggotanya dapat menabung sehingga pada saat dana terkumpul dapat
digunakan oleh anggota koperasi maupun non anggota koperasi.
4.
Prinsip
Koperasi simpan pinjam
Usaha koperasi yang dikelolah oleh
para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota,
dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di
antaranya :
·
keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·
pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
·
pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa
para anggota.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antar koperasi.
Kesimpulan
Koperasi
merupakan badan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan
berjalan dengan prinsip gotong-royong. Menurut
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Daftar
Pustaka.
Anonim. 2016. Pengertian koperasi simpan pinjam.
[online]. Tersedia :
http://padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam ( diakses 30 Juni 2017 )
David, satriya. 2012. Koperasi simpan pinjam.
[online]. Tersedia :
http://satriyadavid1.blogspot.co.id/ ( diakses 30 Juni 2017 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.