.

Senin, 29 Mei 2017

Lembaga Keuangan di Indonesia

@A13- Afifah

Oleh :
Afifah Indra Pritasari

A.      Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ialah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
(Bitar, 2016)

B.      Fungsi Lembaga Keuangan dalam Dunia Usaha
Lembaga keuangan pada dasarnya memiliki banyak sekali fungsi, beberapa diantaranya yaitu:
1.      Penghimpun dana
Artinya lembaga keuangan bertugas untuk mengumpulkan uang dari nasabah yang kelebihan dana untuk kemudian disalurkan kembali kepada nasabah lainnya yang kekurangan dana.

2.      Penyalur dana
Setelah lembaga keuangan menghimpun dan dari nasabahnya, dana tersebut selanjutnya akan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada para nasabah lainnya yang membutuhkan.

3.      Penyeimbang dana
Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank berguna sebagai penyeimbang posisi dana di masyarakat. Dengan adanya lembaga keuangan, masyarakat yang kekurangan dana akan bisa mendapatkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana melalui mekanisme pinjaman ke bank, sehingga posisi dana di masyarakat bisa lebih stabil.
(Ibrahim, 2013)

C.      Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

a.      Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
·         Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.

·         Bank Umum
Bank umum ialah Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.
BPR ini merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan  atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini ada beberapa lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia :

·         Lembaga pembiayaan pembangunan.
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat secara Iangsung.

·         Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.

Adapun dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi ini bisa berupa asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran, kendaraan, kesehatan dan lain sebagainya.

·         Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan).

Tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.

·         Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman atau kredit jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang-barang tertentu. Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.

Tujuan adanya perum pegadaian ini adalah untuk membantu masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah atau kurang mampu untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dengan prosedur yang mudah, sederhana dan cepat.

·         Lembaga Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga ini khusus mengurus dana pensiun yang sumber dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yang bersangkutan.

Lembaga dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan pensiunan) dan cadangan di hari tua.
(Susanto, 2016)

DAFTAR PUSTAKA
Bitar. 2016. Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap. (Online)

Ibrahim, A. 2013. Pengertian Lembaga Keuangan dan Fungsinya dalam Dunia Usaha. (Online)

Susanto, B. 2016. Jenis Jenis Lembaga Keuangan Di Indonesia Dan Penjelasannya. (Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.