Oleh :
Afifah Indra Pritasari
A.
Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ialah suatu badan usaha
yang mengumpulkan suatu aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan.
(Bitar, 2016)
B.
Fungsi
Lembaga Keuangan dalam Dunia Usaha
Lembaga keuangan pada dasarnya
memiliki banyak sekali fungsi, beberapa diantaranya yaitu:
1.
Penghimpun
dana
Artinya lembaga keuangan bertugas
untuk mengumpulkan uang dari nasabah yang kelebihan dana untuk kemudian
disalurkan kembali kepada nasabah lainnya yang kekurangan dana.
2.
Penyalur
dana
Setelah lembaga keuangan menghimpun
dan dari nasabahnya, dana tersebut selanjutnya akan disalurkan dalam bentuk
pinjaman kepada para nasabah lainnya yang membutuhkan.
3.
Penyeimbang
dana
Aktivitas penghimpunan dan penyaluran
dana yang dilakukan oleh bank berguna sebagai penyeimbang posisi dana di
masyarakat. Dengan adanya lembaga keuangan, masyarakat yang kekurangan dana
akan bisa mendapatkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana melalui
mekanisme pinjaman ke bank, sehingga posisi dana di masyarakat bisa lebih
stabil.
(Ibrahim, 2013)
C.
Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
a. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank
Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat.
·
Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang
atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank
sentral ialah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur dan mengawasi Bank.
·
Bank
Umum
Bank umum ialah Bank yang dapat
memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka
atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
·
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah lembaga keuangan Bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.
BPR ini merupakan Bank yang khusus
melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat
berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya
yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut
ini ada beberapa lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia :
·
Lembaga
pembiayaan pembangunan.
Lembaga
pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat
secara Iangsung.
·
Perusahaan
Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan
penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak
atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan
lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan
akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang
menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.
Adapun
dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat
berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi ini bisa berupa
asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran, kendaraan, kesehatan dan lain
sebagainya.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Yaitu
koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para
anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan).
Tujuan
koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih
hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
Adapun
manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman
secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota
terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman
tidak menggunakan jaminan.
·
Perum
Pegadaian
Perum
pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman
atau kredit jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang-barang
tertentu. Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.
Tujuan
adanya perum pegadaian ini adalah untuk membantu masyarakat luas, terutama
golongan menengah ke bawah atau kurang mampu untuk mendapatkan pinjaman secara
cepat dengan prosedur yang mudah, sederhana dan cepat.
·
Lembaga
Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada
para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna
tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga ini khusus mengurus dana pensiun
yang sumber dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari
tua bagi anggota yang bersangkutan.
Lembaga
dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
(terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan pensiunan) dan cadangan di
hari tua.
(Susanto, 2016)
DAFTAR PUSTAKA
Bitar. 2016. Lembaga
Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara
Lengkap. (Online)
http://www.gurupendidikan.com/lembaga-keuangan-pengertian-manfaat-fungsi-dan-jenis-beserta-contohnya-secara-lengkap/
(Diakses pada 29 Mei 2017)
Ibrahim, A. 2013. Pengertian
Lembaga Keuangan dan Fungsinya dalam Dunia Usaha. (Online)
https://pengertiandefinisi.com/pengertian-lembaga-keuangan-dan-fungsinya-dalam-dunia-usaha/
(Diakses pada 29 Mei 2017)
Susanto, B. 2016. Jenis
Jenis Lembaga Keuangan Di Indonesia Dan Penjelasannya. (Online)
http://www.spengetahuan.com/2016/11/jenis-jenis-lembaga-keuangan-di-indonesia-dan-penjelasannya.html
(Diakses pada 29 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.