Yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah
dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang
menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam
antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan(sarjanaku, 2012).
Pengertian
Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan
seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan
membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998
menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan(Wikipedia).
Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang
berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan
dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan
mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah
pihak(umum-pengertian, 2016).
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan
suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau
tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga(umum-pengertian,
2016).
Unsur-Unsur
Kredit
Menurut usaha-aku(2012),
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit.
1. Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi
yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka
waktu yang telah ditentukan.
2. Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai
pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah
debitur.
3. Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau
imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4. Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit,
diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah
debitur atau peminjam
Tujuan Dan
Fungsi Kredit
Menurut contohdanfungsi(2013), Pemberian fasilitas kredit
memilki beberapa tujuan yang tentunya tidak terlepas dari misi perusahaan
tersebut didirikan, menurut Kashmir (2008 : 105 ) tujuan pemberian kredit
anatara lain:
l. Mencari keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh
keuntungan, hasil keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima Bank
sebagai balas jasa.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan selanjutnya adalah membentu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja,
dengan dana tersebut maka pihak nasabah akan dapat mengembangkan dan memperluas
usahanya.
3. Membantu pemerintah
Tujuan lain nya adalah membantu pemerintah dalam berbagai
bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan, maka semakin
baik mengingat semakin banyak kredit adanya kucuran dana dalam rangka
peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.
Disamping
memiliki tujuan, pemberian fasilitas kredit juga memiliki fungsi antara lain:
Ø Untuk meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkat kan daya guna. uang maksud nya
j ika uang hanya disimpan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, dengan
diberikann kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan
jasa oleh penerima kredit.
Ø Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
Uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu
wilayah ke wilayah lain nya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan
memperoleh kredit maka daerah tersebut
akan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari
daerah lain nya.
Ø Meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan dapat digunakan oleh nasabah untuk
mengolah barang yang semula tidak betguna menjadi bexgkma atau betmanfaat.
Ø Meningkatkan peredaran barang
Adanya kredit dapat menambah atau memperlancar arus barang
dari satu wilayah ke wilayah lain nya, sehingga jumlah barang yang beredar dari
satu wilayah ke wilayah lain nya bertambah ataukredit dapat meningkatkan jumlah
barang yang beredar.
Ø Sebagai alat stabilitas ekonomi
Memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas
ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat, kredit dapat memebantu mengekspor barang dari
dalam negeri keluar negeri sehingga dapat meningkat kan devisa Negara.
Ø Untuk meningkatkan kegairahan
berusaha
Bagi penerima kredit akan meningkat kan kegairahan berusaha,
terkhusus bagi nasabah yang memeilki modal pas - pasan dengan memeperoleh
kredit dapat memperbesar dan memperluas usahanya.
Ø Untuk meningkatkan pemerataan
pendapatan
Semakin banyak kredit yang dislaurkan, maka akan semakin baik
terutama dalam meningkatkan pendapatan.
Ø Untuk meningktakan hubungan
internasional
Dalam hal pinjaman internasional, pemberian kredit oleh
Negara lain akan meningkatkan kerjasama lain nya, sehingga tercipta perdamaian
dunia.
Macam-Macam Kredit
1. Manurut gurupendidikan(2016), Macam-Macam
Kredit Berdasarkan Kelembagaan
·
Kredit
Perbankan, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara
atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi
·
Kredit
Likuiditas, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di
Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai
suatu kegiatan perkreditannya.
·
Kredit
Langsung, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada suatu lembaga pemerintah
atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
·
Kredit
Pinjaman Antarbank, yaitu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan
dana kepada bank yang kekurangan dana.
2. Manurut gurupendidikan(2016), Macam-Macam
Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
§ Kredit Konsumtif, yaitu jenis kredit
yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya,
misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit
yang satu ini sangat tidak produktif
§ Kredit Modal Kerja atau Kredit
Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu modal usaha
debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif
§ Kredit Investasi, yaitu jenis kredit
yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan hasilnya
dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace
period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Daftar
Pustaka:
Ä Sarjanaku.2012.
pengertian-kredit.
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html.
(di akses 29 May 2017)
Ä gurupendidikan.2016.macam-macam
kredit. http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-macam-macam-kredit-beserta-10-fungsinya-terlengkap/.
(di akses 29 May 2017)
Ä umum-pengertian.
2016.
Pengertian
kredit secara umum. http://umum-pengertian.blogspot.nl/2016/08/pengertian-kredit-secara-umum-serta.html.
(di akses 29 May 2017)
Ä usaha-aku.
2012.
unsur-unsur
tujuan dan fungsi kredit. http://usaha-aku.blogspot.nl/2012/04/unsur-unsur-tujuan-dan-fungsi-kredit.html.
(di akses 29 May 2017)
Ä contohdanfungsi.2013.
tujuan
dan fungsi kredit. https://contohdanfungsi.blogspot.nl/2013/03/tujuan-dan-fungsi-kredit.html.
(di akses 29 May 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.