.

Senin, 29 Mei 2017

Kredit Dan Pinjaman

Yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan(sarjanaku, 2012).

Pengertian Kredit
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan(Wikipedia).
Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak(umum-pengertian, 2016).
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga(umum-pengertian, 2016).

Unsur-Unsur Kredit
Menurut usaha-aku(2012), Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit.
1. Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3. Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4. Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam

Tujuan Dan Fungsi Kredit
Menurut contohdanfungsi(2013), Pemberian fasilitas kredit memilki beberapa tujuan yang tentunya tidak terlepas dari misi perusahaan tersebut didirikan, menurut Kashmir (2008 : 105 ) tujuan pemberian kredit anatara lain:
l. Mencari keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima Bank sebagai balas jasa.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan selanjutnya adalah membentu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja, dengan dana tersebut maka pihak nasabah akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu pemerintah
Tujuan lain nya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan, maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.
Disamping memiliki tujuan, pemberian fasilitas kredit juga memiliki fungsi antara lain:
Ø  Untuk meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkat kan daya guna. uang maksud nya j ika uang hanya disimpan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, dengan diberikann kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa oleh penerima kredit.
Ø  Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lain nya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka  daerah tersebut akan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lain nya.
Ø  Meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan dapat digunakan oleh nasabah untuk mengolah barang yang semula tidak betguna menjadi bexgkma atau betmanfaat.
Ø  Meningkatkan peredaran barang
Adanya kredit dapat menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lain nya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain nya bertambah ataukredit dapat meningkatkan jumlah barang yang beredar.
Ø  Sebagai alat stabilitas ekonomi
Memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat, kredit dapat memebantu mengekspor barang dari dalam negeri keluar negeri sehingga dapat meningkat kan devisa Negara.
Ø  Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi penerima kredit akan meningkat kan kegairahan berusaha, terkhusus bagi nasabah yang memeilki modal pas - pasan dengan memeperoleh kredit dapat memperbesar dan memperluas usahanya.
Ø  Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang dislaurkan, maka akan semakin baik terutama dalam meningkatkan pendapatan.
Ø  Untuk meningktakan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional, pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerjasama lain nya, sehingga tercipta perdamaian dunia.

Macam-Macam Kredit
1.   Manurut gurupendidikan(2016), Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan
·         Kredit Perbankan, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi

·         Kredit Likuiditas, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai suatu kegiatan perkreditannya.


·         Kredit Langsung, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada suatu lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.

·         Kredit Pinjaman Antarbank, yaitu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.

2.      Manurut gurupendidikan(2016), Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
§  Kredit Konsumtif, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit yang satu ini sangat tidak produktif

§  Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu modal usaha debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif

§  Kredit Investasi, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan hasilnya dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.


Daftar Pustaka:
Ä  Sarjanaku.2012. pengertian-kredit. http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html. (di akses 29 May 2017)
Ä  Wikipedia.keuangan. https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan). (di akses 29 May 2017)
Ä  umum-pengertian. 2016. Pengertian kredit secara umum. http://umum-pengertian.blogspot.nl/2016/08/pengertian-kredit-secara-umum-serta.html.  (di akses 29 May 2017)
Ä  usaha-aku. 2012. unsur-unsur tujuan dan fungsi kredit. http://usaha-aku.blogspot.nl/2012/04/unsur-unsur-tujuan-dan-fungsi-kredit.html. (di akses 29 May 2017)
Ä  contohdanfungsi.2013. tujuan dan fungsi kredit. https://contohdanfungsi.blogspot.nl/2013/03/tujuan-dan-fungsi-kredit.html.  (di akses 29 May 2017)
Ä  gurupendidikan.2016.macam-macam kredit. http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-macam-macam-kredit-beserta-10-fungsinya-terlengkap/.  (di akses 29 May 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.