@B24-DHICO
Oleh
: Dhico Imtinan Setyowati
Abstrak
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan
keuntungan. Fungsi utama Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara pihak –
pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang
memilikinya (pemilik dana). Lembaga Keuangan memiliki fungsi dan peranan
penting dalam meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Melalui upaya lembaga
keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan. Maka dari itu
Lembaga Keuangan dapat dikatakan sebagai jembatan antara penawaran dan
permintaan.
Kata Kunci : Lembaga Keuangan
Pendahuluan
Dalam kehidupan masyarakat yang semakin
modern, masyarakat semakin dituntut untuk memperhatikan kebutuhan hidup di masa
mendatang mengingat adanya ketidak pastian yang semakin meningkat yang terjadi
karena berbagai faktor ekonomi.
Ketidak
pastian di masa mendatang harus diantisipasi dengan tindakan berjaga – jaga
pada masa sekarang ini, diantaranya dengan mengalokasikan sebagian pendapatan
yang tidak digunakan untuk konsumsi, yaitu untuk tabungan. Pengalokasian
sebagian pendapatan untuk pengeluaran tabungan dapat dilakukan dengan cara
menyimpan uang tunai dirumah atau dilembaga keuangan.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan
keuntungan. Lembaga
Keuangan merupakan sasaran yang
bijaksana dalam mengamankan uang dimana dalam
lembaga keuangan, uang
yang kita simpan akan
lebih mudah untuk
kita dapatkan kembali, dan dipergunakan juga untuk berbagai keperluan
investasi yang juga dapat mengntungkan kita yaitu berupa bunga simpanan.
Permasalahan
Dari
pendahuluan tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan?
2. Apa
fungsi dari Lembaga Keuangan?
3. Apa
manfaat Lembaga Keuangan?
4. Apa
saja jenis – jenis Lembaga Keuangan?
Pembahasan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapat
keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial.
Pengertian Lembaga Keuangan Menurut
Para Ahli
1. Pasal
1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut
Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa
lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik
hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat
kembali.
2.
Keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut
keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan
merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan
suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama
dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
3.
Kasmir (2005:9)
Menurut
kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan
yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya
menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
Fungsi
Lembaga Keuangan
·
Berfungsi
melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan
instrumen kredit.
- Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
- Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
v Lembaga Keuangan melaksanakan suatu
tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu
kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
v Lembaga Keuangan berkewajiban untuk
menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi
nasabahnya.
- Memberikan jaminan. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
- Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Manfaat Lembaga
Keuangan
·
Perusahaan Pegadaian bermanfaat untuk
memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
·
Bermanfaat untuk memberikan suatu
jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan
·
Bermanfaat untuk memberikan suatu
kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
·
Bermanfaat untuk memberikan suatu
pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
·
Bermanfaat untuk memberikan suatu
manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis – jenis Lembaga Keuangan
A.
Lembaga
Keuangan Perbankan
Berdasarkan
UU Nomor 7/1992 yang diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan
mengklasifikasikan bank menjadi 2 kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
1.
Bank Umum.
Merupakan bank yang
melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat.
Merupakan bank yang melaksanakn
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B.
Bank
sentral
Merupakan
bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, junto UU No
23 Tahun 1999 , junto UU No 6 Tahun 2009 yang memiliki tugas untuk mengatur
peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur
perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan
mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat
dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi
Utama Bank Sentral
1. Agen
Fiskal Pemerintah
2. Banknya
bank (Banker of Bank)
3. Menetukan
kebijakan moneter
4. Pengawasan,
evaluasi, dan pembinaan perbankan
5. Penanganan
transaksi giro
6. Riset-riset
ekonomi
C.
Bank
Indonesia
Bank
Indonesia (BI) merupakan bank sentral negara Republik Indonesia. Didirikan pada
tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank. N.V. (Yang dinasionalisasi
di tahun 1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah
UU No. 11/1953.
Dalam
UU No. 23/1999, aspek penting yang dikedepankan adalah independensi bank sentral,
dalam arti bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah. Wujud
independensi itu terlihat dalam 2 hal, yaitu: aspek kepemimpinan dan hubungan
keuangan dengan pemerintah.
1. Kepemimpinan
dan Kewenangan Bank Indonesia
Berdasarkan
UU No. 23/1999 pasal 41, Gubernur dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
diusulkan dan diangkat oleh Presiden atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan ketentuan ini Presiden tidak lagi mempunyai kemampuan intervensi
terhadap kepemimpinan dan kewenangan BI.
2. Hubungan
Keuangan dengan Pemerintah
Berdasarkan UU No.
23/1999, Bank Indonesia tidak diizinkan lagi memberikan pinjaman kepada
pemerintah demi menjaga independensinya (Pasal 56).
D.
Lembaga
Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution)
Sebagai
lembaga keuangan yang tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungsn ,
maka kegiatan menghimpun dana yang dilakukan LKBB adalah mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi dan atau
konsumsi individu perusahaan. Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 yang
berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972
1. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang
kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk
meminjamkan modal pada anggota.
2. Perum
Pegadaian
Perum pegadaian yaitu
suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya
pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan
pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki
nilai harga.
3. Perusahaan
asuransi
Perusahaan asuransi
yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah
yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila
terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran,
kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang
dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
4. Dana
pensiun
Dana Pensiun yaitu
suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap
bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan
dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun.
5. Perusahaan
Investasi
Produk yang ditawarkan
perusahaan investasi adalah diversifikasi.
6. Perusahaan
Pembiayaan
LKBB umumnya mengumpulkan dana dari individu /
organisasi dalam jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman
skala besar.
Lembaga Keuangan
Informal
Lembaga Keuangan Informal adalah
lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan
kekuatan hukum. Di indonesia, lembaga-lembaga ini bekerja di pedesaan atau
masyarakat kelompok rendah. Bentuk lembaga ini di Indonesia antara lain Riba
dan Ijon.
a. Usaha
Riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi,
sering disebut lintah darat atau rentenir.
b. Ijon,
terjadi dikalangan petani. Dimana pemodal memberikan dana pada petani dengan
syarat hasil nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan
adalah sering kali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar
yang berlaku.
Kesimpulan
1. Lembaga
Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana,
dengan motif mendapatkan keuntungan.
2. Fungsi
utama Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara pihak – pihak yang membutuhkan
uang modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang memilikinya (pemilik dana).
3. Jenis
– jenis Lembaga Keuangan
·
Lembaga Keuangan Perbankan
·
Bank sentral
·
Bank Indonesia
·
Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (Non
Banking Financial Institution)
Daftar Pustaka
Rahardja,
Pratama; Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan
Makroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia.
Wiwoho,
Jamal. 2014. Jilid 43. No 1. Peran
Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan
Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. https://www.scribd.com/document/340704507/jurnal-bank-dan-lembaga-keuangan-pdf.
(Diakses pada 24 Mei 2017).
Pramudia,
Aditya. 2013. Vol 1. No 2. Peranan
Perbankan Bagi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro di Kota Medan. http://jurnal.usu.ac.id/index.php/edk/article/download/1009/531. (Diakses pada 24 Mei 2017)
Amry,
P.A. 2012. Makalah Lembaga Keuangan
(Pengertian, Bentuk dan Perannya). http://adjieamry.blogspot.co.id/2012/09/lembaga-keuangan-pengertian-bentuk-dan.html.
(Diakses pada 24 Mei 2017)
Guru
Pendidikan. 2016. Lembaga Keuangan :
Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap. http://www.gurupendidikan.com/lembaga-keuangan-pengertian-manfaat-fungsi-dan-jenis-beserta-contohnya-secara-lengkap/.
(Diakses pada 24 Mei 2017)
Anggraini,
Dwi. 2013. Pengertian dan Macam-Macam
Lembaga Keuangan. http://dwianggraini2416.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html. (Diakses pada
24 Mei 2017)
Rumah
Radhen. 2017. Materi Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. https://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/materi-lain/perbankan/materi-bank-dan-lembaga-keuangan-lainya/.
(Diakses pada 24 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.