.

Minggu, 28 Mei 2017

Lembaga Keuangan Sebagai Jembatan Antara Penawaran dan Permintaan



@B24-DHICO
Oleh : Dhico Imtinan Setyowati

Abstrak
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Fungsi utama Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara pihak – pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang memilikinya (pemilik dana). Lembaga Keuangan memiliki fungsi dan peranan penting dalam meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Melalui upaya lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan. Maka dari itu Lembaga Keuangan dapat dikatakan sebagai jembatan antara penawaran dan permintaan. 

Kata Kunci : Lembaga Keuangan

Pendahuluan
Dalam kehidupan masyarakat yang semakin modern, masyarakat semakin dituntut untuk memperhatikan kebutuhan hidup di masa mendatang mengingat adanya ketidak pastian yang semakin meningkat yang terjadi karena berbagai faktor ekonomi. Ketidak pastian di masa mendatang harus diantisipasi dengan tindakan berjaga – jaga pada masa sekarang ini, diantaranya dengan mengalokasikan sebagian pendapatan yang tidak digunakan untuk konsumsi, yaitu untuk tabungan. Pengalokasian sebagian pendapatan untuk pengeluaran tabungan dapat dilakukan dengan cara menyimpan uang tunai dirumah atau dilembaga keuangan.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Lembaga Keuangan merupakan   sasaran yang bijaksana dalam mengamankan uang dimana dalam  lembaga   keuangan,   uang  yang   kita   simpan akan  lebih  mudah  untuk   kita dapatkan kembali, dan dipergunakan juga untuk berbagai keperluan investasi yang juga dapat mengntungkan kita yaitu berupa bunga simpanan.

Permasalahan
Dari pendahuluan tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan?
2.      Apa fungsi dari Lembaga Keuangan?
3.      Apa manfaat Lembaga Keuangan?
4.      Apa saja jenis – jenis Lembaga Keuangan?

Pembahasan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapat keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial.
Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
1.      Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
2.      Keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
3.      Kasmir (2005:9)
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.

Fungsi Lembaga Keuangan
·         Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
  • Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
v  Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
v  Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Manfaat Lembaga Keuangan
·         Perusahaan Pegadaian bermanfaat untuk memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
·         Bermanfaat untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
·         Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
·         Bermanfaat untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
·         Bermanfaat untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

Jenis – jenis Lembaga Keuangan
A.    Lembaga Keuangan Perbankan
Berdasarkan UU Nomor 7/1992 yang diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan mengklasifikasikan bank menjadi 2 kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1.        Bank Umum.
Merupakan bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.        Bank Perkreditan Rakyat.
Merupakan bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B.     Bank sentral
Merupakan bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, junto UU No 23 Tahun 1999 , junto UU No 6 Tahun 2009 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Utama Bank Sentral
1.      Agen Fiskal Pemerintah
2.      Banknya bank (Banker of Bank)
3.      Menetukan kebijakan moneter
4.      Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan
5.      Penanganan transaksi giro
6.      Riset-riset ekonomi

C.    Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral negara Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank. N.V. (Yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah UU No. 11/1953.
Dalam UU No. 23/1999, aspek penting yang dikedepankan adalah independensi bank sentral, dalam arti bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah. Wujud independensi itu terlihat dalam 2 hal, yaitu: aspek kepemimpinan dan hubungan keuangan dengan pemerintah.
1.      Kepemimpinan dan Kewenangan Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 23/1999 pasal 41, Gubernur dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh Presiden atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan ketentuan ini Presiden tidak lagi mempunyai kemampuan intervensi terhadap kepemimpinan dan kewenangan BI.
2.      Hubungan Keuangan dengan Pemerintah
Berdasarkan UU No. 23/1999, Bank Indonesia tidak diizinkan lagi memberikan pinjaman kepada pemerintah demi menjaga independensinya (Pasal 56).

D.    Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution)
Sebagai lembaga keuangan yang tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungsn , maka kegiatan menghimpun dana yang dilakukan LKBB adalah mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi dan atau konsumsi individu perusahaan. Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 yang berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972
1.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan modal pada anggota.
2.      Perum Pegadaian
Perum pegadaian yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki nilai harga.
3.      Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
4.      Dana pensiun
Dana Pensiun yaitu suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun.
5.      Perusahaan Investasi
Produk yang ditawarkan perusahaan investasi adalah diversifikasi.
6.      Perusahaan Pembiayaan
LKBB umumnya mengumpulkan dana dari individu / organisasi dalam jumlah kecil, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman skala besar.

Lembaga Keuangan Informal
            Lembaga Keuangan Informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di indonesia, lembaga-lembaga ini bekerja di pedesaan atau masyarakat kelompok rendah. Bentuk lembaga ini di Indonesia antara lain Riba dan Ijon.
a.       Usaha Riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sering disebut lintah darat atau rentenir.
b.      Ijon, terjadi dikalangan petani. Dimana pemodal memberikan dana pada petani dengan syarat hasil nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan adalah sering kali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.

Kesimpulan
1.      Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan.
2.      Fungsi utama Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara pihak – pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang memilikinya (pemilik dana).
3.      Jenis – jenis Lembaga Keuangan
·         Lembaga Keuangan Perbankan
·         Bank sentral
·         Bank Indonesia
·         Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution)

Daftar Pustaka

Rahardja, Pratama; Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Wiwoho, Jamal. 2014. Jilid 43. No 1. Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. https://www.scribd.com/document/340704507/jurnal-bank-dan-lembaga-keuangan-pdf. (Diakses pada 24 Mei 2017).

Pramudia, Aditya. 2013. Vol 1. No 2. Peranan Perbankan Bagi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro di Kota Medan. http://jurnal.usu.ac.id/index.php/edk/article/download/1009/531.  (Diakses pada 24 Mei 2017)

Amry, P.A. 2012. Makalah Lembaga Keuangan (Pengertian, Bentuk dan Perannya). http://adjieamry.blogspot.co.id/2012/09/lembaga-keuangan-pengertian-bentuk-dan.html. (Diakses pada 24 Mei 2017)

Guru Pendidikan. 2016. Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap. http://www.gurupendidikan.com/lembaga-keuangan-pengertian-manfaat-fungsi-dan-jenis-beserta-contohnya-secara-lengkap/. (Diakses pada 24 Mei 2017)

Anggraini, Dwi. 2013. Pengertian dan Macam-Macam Lembaga Keuangan. http://dwianggraini2416.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html. (Diakses pada 24 Mei 2017)

Rumah Radhen. 2017. Materi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. https://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/materi-lain/perbankan/materi-bank-dan-lembaga-keuangan-lainya/. (Diakses pada 24 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.