@A30-Tania
Oleh :
Tania Iswara
ABSTRAK
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kata Kunci : Fungsi,
Manfaat, Macam-macam Asuransi
Fungsi dan Manfaat Asuransi
1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang
diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk
jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk
asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak
tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di
kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang
diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka
semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena
pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti
dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga
biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
5. Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu
bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi
tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin
terjadi di kemudian hari.
6. Jaminan Kredit
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk
asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu
Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
1.
Kerugian bersifat pasti (definitive), seperti meninggal, sakit, cacat, dan
usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti
gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.
2.
Kerugian terjadi karena faktor
ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan,
atau bencana alam.
3.
Kerugian bersifat meyakinkan, seperti
seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin
tidak berfungsi lagi karena rusak berat.
4.
Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan
dikonversi dengan nilai uang.
5.
Risiko yang terjadi harus bersifat alami,
terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.
6.
Risiko yang terjadi tidak melanggar
kepentingan umum.
7.
Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup
wajar.
8.
Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki
kepentingan yang dapat diasuransikan.
Tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko
tertanggung sebagai berikut :
1.
Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang
tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi
adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai
jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan
risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh
tertanggung.
2.
Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa
asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis
asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak
asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada
tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan
yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data
tertanggung secara jelas.
3.
Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek
risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika
terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan
penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
Strategi
perencanaan yang dapat Anda lakukan dalam program asuransi antara lain:
1. Tetapkan tujuan utama Anda Berasuransi.
Dalam mengelola resiko, terdapat hal-hal yang
mendasarinya, seperti kemungkinan kerusakan atau kehilangan atas properti yang
anda miliki. Keputusan Anda membeli sebuah mobil baru harus Anda imbangi dengan
usaha melindungi dari kemungkinan kehilangan dan kemungkinan atas kerusakan
fisik kendaraan akibat kecelakaan.
2. Rencana mencapai tujuan Berasuransi.
Sesuatu yang perlu anda fikirkan adalah
tentang risiko apa saja yang akan Anda hadapi dalam hidup ini? Sesuaikan risiko
tersebut dengan tujuan hidup Anda.
Untuk bisa memahami hal tersebut, Anda harus
berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai segala sesuatu
tentang program asuransi, misalnya seperti apa atau siapa saja yang harus
diasuransikan, jenis-jenis asuransi yang sangat dibutuhkan, besarnya tingkat
premi, dan kredibilitas perusahaan asuransi.
3. Memutuskan, Memilih & Melakukan Action
Pilihlah asuransi yang sesuai dengan
perencanaan anggaran yang telah Anda buat, hitung kembali kebutuhan asuransi
Anda mulai dari kebutuhan dalam membeli asuransi jiwa, kesehatan, lalu asuransi
yang melindungi seluruh properti atau aset Anda. Lakukanlah satu persatu dan
upayakan tetap realistis dengan pendapatan serta anggaran.
4. Lakukan Evaluasi Terhadap Program yang Anda Pilih
Fikirkan untuk masa kurang lebih dua atau tiga
tahun kedepan atau ketika ada perubahan dalam fase hidup Anda, seperti menikah,
memiliki anak, dan memiliki rumah sendiri. Kebutuhan akan jumlah dana
pertanggungan dalam asuransi akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah
yang menjadi objek tanggungan dalam keluarga atau menanggung kebutuhan hidup
orang tua Anda.
Macam-macam asuransi yang sering
digunakan :
Asuransi
ini dapat dikategorikan sebagai jenis asuransi yang paling mudah dan banyak
ditemui di kalangan masyarakat. Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh
perusahaan atau instansi tempat seseorang bekarja. Contoh asuransi kesehatan
yang dapat dipilih adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam
jenis proteksi yakni proteksi dengan sistem kartu dan proteksi dengan sistem
reimbursement. Jenis proteksi yang pertama dalam artian jika pemegang polis
dirawat inap, maka proses pembayaran dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan
kartu provider. Selanjutnya, pihak asuransi yang akan membayar seluruh biaya rumah
sakit, obat, kunjungan dokter, operasi dan lain-lain. Proteksi dengan sistem
reimbursement mengharuskan pemegang polis untuk membayar terlebih dulu seluruh
biaya rumah sakit dan kemudian melakukan klaim ke perusahaan asuransi.
2. Asuransi Jiwa
Banyak yang beranggapan bahwasannya asuransi jiwa memiliki kesan
untuk menyiapkan kematian. Di sisi lain, banyak juga yang beranggapan bahwa
umur di tangan Tuhan dan ajal merupakan hak prerogatif milik Tuhan Yang Maha
Esa. Asusransi jiwa ini tidak ditujukan untuk mengelak dari kematian, namun
sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan apabila terjadi
hal-hal buruk yang menimmpa pemegang polis.
Terdapat 2 jenis asuransi jiwa yakni Term Life dan Whole Life.
Asuransi Term Life akan memberilan proteksi atau perlindungan untuk jangka
waktu tertentu mulai dari 1, 5 dan 10 tahun. Uang premi akan hangus pada akhir
periode, namun nilai tanggungan produk asuransi ini akan menjadi jauh lebih
besar. Asuransi Whole Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup. Hal
ini tentunya mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal dibandingkan
asuransi term life. Apabila si pemegang polis tidak meninggal selama masa
kontrak asuransi, maka ia dapat mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang
lebih kecil.
3. Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi pendidikan
anak-anak. Umumnya, jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi jiwa.
4. Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992
untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi
kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada
rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah
asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan
barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering
digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.
Beberapa contoh risiko
yang akan disetujui pihak asuransi jika Anda ingin mengalihkan potensi
kerugiannya :
1.
Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
2.
Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
3.
Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan
orang tua.
4.
Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
5.
Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
6.
Risiko rusaknya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun
bencana alam.
7.
Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
Kesimpulan
Asuransi memang tidak dapat
menghilangkan risiko yang mungkin timbul dalam kehidupan . Namun dengan
memiliki asuransi, akan sangat terbantu jika risiko tersebut tiba-tiba datang
dan menimbulkan kerugian besar. Dengan memiliki polis asuransi, otomatis tidak
akan menanggung sendiri kerugian tersebut. Akan ada pengalihan risiko yang
menghasilkan ganti rugi dari pihak asuransi sebagai bentuk pertanggungan dari
premi yang telah dibayarkan. Hidup pun bisa segera berjalan normal tanpa harus
pusing memikirkan seberapa banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk
memperbaiki kerugian finansial yang timbul dari risiko tersebut.
Daftar Pustaka :
1.
Abadi, Rizki. 2015. Pengertian Asuransi dan
Manfaatnya. https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-dan-manfaatnya
(diakses 29 Mei 2017)
2.
Kasan, Munawar. 2013. Kumpulan Artikel
Asuransi. https://munawarkasan.wordpress.com/category/artikel-asuransi/
(diakses 29 Mei 2017)
3.
Anonim. 2016. Macam-macam Asuransi. http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
(diakses 29 Mei 2017)
4.
Rinaldi, Ferry. 2017. Pengertian, Fungsi,
Perencanaan Asuransi. http://www.kembar.pro/2014/10/pengertian-fungsi-perencanaan-asuransi.html
(diakses 29 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.