Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal
untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang
menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana
rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pengertian Leasing
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud
jika seorang nasabah membutuhkan barang – barang modal seperti peralatan kantor
atau kendaraan bermotor dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat
diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan
nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan
leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri.
Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan
oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena
itu, perusahaan leasing harus pandai – pandai dalam memberikan atau memilih
sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga
keuangan bank.
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan
leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan
hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri
Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease dalah kegiatan sewa guna usaha di
mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
Pengertian
lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan
menyediakan berbagai barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yg
menginginkan barang modal tersebut.
Ciri – Ciri Leasing
Ciri – ciri
adalah sebagai berikut :
1.
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan
masa kegunaan benda lease tersebut.
2.
Hak milik benda lease ada pada leasor.
3.
Benda yang menjadi objek leasing adalah benda –
benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Pihak-Pihak Yang
Terlibat
Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam
melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.
- LessorMerupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
- LesseeAdalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan.
- SupplierYaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
- Asuransi
Ketentuan Mengenai
Leasing
Kegiatan
leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha
Leasing di Indonesia.
Wewenang
untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988
(Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan
dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun
1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam
bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat luas.
Lembaga
pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti :
- Sewa
guna usaha (leasing).
- Modal
Ventura (ventura capital).
- Anjak
Piutang (factoring).
- Pembiayaan
konsumen (consumer finance).
- Kartu
kredit.
Kegiatan Dalam
Leasing
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya
dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991
Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu :
- Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
- Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease).
Jenis – Jenis Kegiatan
Leasing
1.
Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai
pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
i)
Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika
lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease.
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
ii)
Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse
menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini
kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan
memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa
dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
2.
Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya
disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya –
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
barang modal yang bersangkutan.
3.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.
Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.
Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse
terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan
Perusahaan Leasing
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus
kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun
jenisnya).
2.
Non Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
3.
Captive lessor
Sering
juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4.
Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Perjanjian Leasing
Perjanjian
yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement” dimana didalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak,
leessor dan lessee.
Isi kontrak
yg dibuat secara umum memuat antara lain :
- Nama
dan alamat lessee.
- Jenis
barang modal yg diinginkan.
- Jumlah
atau nilai barang yg dileasingkan.
- Syarat-syarat
pembayaran.
- Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lain.
- Biaya-biaya
yg dikenakan.
- Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji.
- Dan
lain-lainnya.
Jika
seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi
supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung
resiko pembayaran oleh lessee. Namun dalam praktiknya dapat pula sebelum
nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu
melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang
akan menjadi lessornya.
Biaya – Biaya Yg
Dikeluarkan
Setiap
fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan
dikenakan berbagai macam biaya. Biaya – biaya ini besarnya akan ditentukan oleh
masing – masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg
dibebankan kepada lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap
nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun
biaya – biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
- Biaya
Administrasi.
- Biaya
materai untuk perjanjian/apraisal.
- Biaya
Bunga terhadap barang yg dileasekan.
- Premi
Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi.
Di antara biaya – biaya diatas, perolehan biaya bunga
merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari
bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.
Sangsi – Sangsi
Seperti
jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan
sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini
disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas
tidak semua barang modal yg dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh
karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi
– sangsi yg telah disepakati.
Sangsi –
sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji
atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah
disepakati adalah sebagai berikut :
- Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi.
- Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan
denda sesuai perjanjian.
- Penyitaan
barang yg dipegang oleh lessee.
Keuntungan Leasing
Pembiayaan
melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –
keuntungan sebagai berikut :
·
Fleksibel.
·
Tidak diperlukan jaminan.
·
Capital saving.
·
Cepat dalam pelayanan.
·
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai
biaya operasional.
·
Sebagai pelindung terhadap inflasi.
·
Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir masa
lease.
·
Adanya kepastian hukum.
·
Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara
untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan
(Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
(Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/
(Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
http://gadaibpkbmobil.co.id/beberapa-hal-mengenai-leasing/
(Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc3462c311e5/aturan-penggunaan-hak-opsi-dalam-sewa-guna-usaha-(leasing)
(Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.