.

Selasa, 30 Mei 2017

Leasing

Pendahuluan
            Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
            Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.

Pengertian Leasing
            Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang – barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang – barang modal seperti peralatan kantor atau kendaraan bermotor dengan cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
            Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yg berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai – pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
            Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease dalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
            Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan barang modal tersebut.

Ciri – Ciri Leasing
            Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1.      Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2.      Hak milik benda lease ada pada leasor.
3.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Pihak-Pihak Yang Terlibat
            Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.
  1. Lessor
    Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
  2. Lessee
    Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan.
  3. Supplier
    Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi

Ketentuan Mengenai Leasing
            Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
            Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
            Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
            Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
  1. Sewa guna usaha (leasing).
  2. Modal Ventura (ventura capital).
  3. Anjak Piutang (factoring).
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance).
  5. Kartu kredit.

Kegiatan Dalam Leasing
            Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
  1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
  2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease).

Jenis – Jenis Kegiatan Leasing
1.      Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
            Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
            Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
            Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
i)        Direct finance lease
      Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
ii)      Sale and lease back
      Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
2.      Operating lease (sewa menyewa biasa)
                        Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
                        Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3.      Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
            Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.      Leveraged Lease
            Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.      Cross Border Lease
            Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

Penggolongan Perusahaan Leasing
1.      Independent Leasing Company
            Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2.      Non Independent Leasing Company
            Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3.      Captive lessor
            Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4.      Lease broker atau packager
            Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

Perjanjian Leasing
            Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut ” lease agrement” dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
            Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :
  1. Nama dan alamat lessee.
  2. Jenis barang modal yg diinginkan.
  3. Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan.
  4. Syarat-syarat pembayaran.
  5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
  6. Biaya-biaya yg dikenakan.
  7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
  8. Dan lain-lainnya.
            Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee. Namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.

Biaya – Biaya Yg Dikeluarkan
            Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya – biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing – masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
            Adapun biaya – biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
  1. Biaya Administrasi.
  2. Biaya materai untuk perjanjian/apraisal.
  3. Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan.
  4. Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi.
Di antara biaya – biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.

Sangsi – Sangsi
            Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yg dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi – sangsi yg telah disepakati.
            Sangsi – sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :
  1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
  2. Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
  3. Dikenakan denda sesuai perjanjian.
  4. Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.

Keuntungan Leasing
            Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
·         Fleksibel.
·         Tidak diperlukan jaminan.
·         Capital saving.
·         Cepat dalam pelayanan.
·         Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
·         Sebagai pelindung terhadap inflasi.
·         Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir masa lease.
·         Adanya kepastian hukum.
·         Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Pembiayaan (Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha (Di unduh pada tanggal 29 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.