.

Selasa, 30 Mei 2017

Bank Sentral Di Indonesia

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral. (Ambar,Rumi. 2016)
SEJARAH BANK SENTRAL
Pengatur dan Pengawas Perbankan
Dilansir dari bi.go.id . Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
a.       Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
b.      Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
c.       Penegakan hukum;
d.      Penerapan kebijakan yang efektif;
e.      Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
f.        Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
g.       Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
h.      Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan  kepemilikan;
i.         Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.



Tujuan Bank Sentral : Bank Sentral / Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Yang dilakukan dengan cara 3 Pilar sebagai berikut (Akbar, Firman. 2016)  :
1.      Menentukan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
3.      Stabilitas Sistem Keuangan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah (Bank Indonesia. 2017)

Daftar Pustaka:
Ambar,Rumi. 2016. 11 Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. http://guruppkn.com/peran-dan-fungsi-bank-indonesia . (Diakses 30 Mei 2017)

Bank Indonesia. 2017. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN . http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx  (Diakses 30 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.