Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab
untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di
negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang
bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga
keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan
Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil
melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan
jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank
Sentral. (Ambar,Rumi. 2016)
SEJARAH BANK SENTRAL
Pengatur
dan Pengawas Perbankan
Dilansir dari bi.go.id . Jauh sebelum kedatangan bangsa
barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di
daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan
menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga
perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem
perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara
pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang
kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah
bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada
masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan
bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun
bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa
Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan
pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
a. Kebijakan
tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
b. Pemeriksaan
terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
c. Penegakan
hukum;
d. Penerapan
kebijakan yang efektif;
e. Melalui
kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
f. Pemberian
dan pencabutan izin usaha bank;
g. Diberikannya
izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
h. Diberikannya
persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan
kepemilikan;
i.
Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.
Tujuan Bank Sentral : Bank Sentral / Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain. Yang dilakukan dengan cara 3 Pilar sebagai berikut (Akbar, Firman.
2016) :
1. Menentukan dan
Melaksanakan Kebijakan Moneter
2. Mengatur dan
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
3. Stabilitas
Sistem Keuangan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah (Bank Indonesia.
2017)
Daftar Pustaka:
Ambar,Rumi. 2016. 11 Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral. http://guruppkn.com/peran-dan-fungsi-bank-indonesia
. (Diakses 30 Mei 2017)
Bank Indonesia. 2017. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS
KEUANGAN . http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx (Diakses 30 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.