.

Senin, 20 Juni 2016

BARANG DAN JASA

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku secara efektif sejak diundangkan pada tanggal 3 Nopember 2012 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120.
Sebelumnya mendasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menurut undang-undang nomor 70 tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementrian/ Lembaga/

Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

Kontral Pengadaan Barak dan Jasa

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerinah dikatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 70 Tahun 2012 apabila telah memenuhi seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah, harus memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut serta memenuhi syarat terjadinya kontrak. Dalam pelaksanaannya Kontrak pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pengawasan atau audit pengadaan barang/jasa (APBJ) agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembuatan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Ruang lingkup APBJ adalah seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pasal 2 Perpres No.70 Tahun 2012 yaitu pengadaan yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN); dan pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI/BHMN/BUMN/ BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Beberapa permasalahan yang umumnya terjadi terkait Kontrak pengadaan barang/jasa, antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan harus disikapi secara arif oleh masing-masing pihak yang terikat dalam Kontrak. Menjadi tidak adil ketika Penyedia/Kontraktor harus selalu disalahkan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tidak perlu terjadi jika PPK benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali Kontrak . PPK dan semua tim pendukungnya (terutama Konsultan Pengawas Konstruksi) seharusnya mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sejak awal. Jika hal ini benar-benar dilakukan, indikasi keterlambatan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dalam praktiknya, seringkali justeru PPK-lah yang lalai dalam melakukan tugas pengendalian Kontrak. Pada akhirnya, Penyedia harus menanggung denda keterlambatan, tindakan pemutusan Kontrak secara sepihak, bahkan pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Permasalahan berikutnya adalah pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Tindakan tersebut seringkali dilakukan pada saat mendekati akhir tahun anggaran. Alasan klasiknya tidak lain adalah untuk “menyelamatkan” anggaran, sehingga walaupun pekerjaan belum selesai atau bahkan belum dilaksanakan sama sekali namun pembayarannya sudah seratus persen. Akibatnya, tidak sedikit yang harus berurusan dengan aparat berwenang karena diduga melakukan tindakan merugikan keuangan Negara.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai berikut : (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bahan Ajar DTSS Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta, 2007), hal 3)
  1. Undang-Undang Dasar 1945 
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil 
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 199 tentang Jasa Konstruksi 
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 
  7. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. 
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 
  11. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 
  12. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 
  13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 
  14. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 
  15. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. 
  16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 



Materi-materi dalam pengadaan barang dan jasa 

Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : (Keppres No 70 tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
  1. Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; 
  2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; 
  3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; 
  4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; 
  5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; 
  6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; 
  7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan; 
  8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; 
  9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak; 
  10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa; 
  11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan; 
  12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja; 
  13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; 
  14. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan. 


Siapa saja yang berhak melakukan Kontrak pengadaan barang dan Jasa

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perpres 70/2012, penyedia Barang/Jasa adalah:
  1. Badan usaha; atau 
  2. Orang perseorangan, yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa konsultansi/Jasa Lainnya. 

Dalamhal melakukan suatu perbuatan hukum (dalam hal ini mengikuti  tender pengadaan barang/jasa Pemerintah), suatu badan usaha diwakili oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha tersebut. Pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) (baik terbuka maupun tertutup) dan pada

Commanditaire Vennootschap (“CV”), perusahaan diwakili oleh Direksi atau kuasa Direksi.

Terkait dengan tender pengadaan barang/jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 86 ayat (5) dan ayat (6) Perpres 70/2012:
  • (5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 

Jadi, dalam hal suatu perusahaan mengikuti tender pengadaan barang/jasa Pemerintah dan memenangkannya, baik Kuasa Direksi PT ataupun Kuasa Direksi CV dapat mewakili perusahaannya menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Syarat Terjadinya Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain sebagai berikut:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  • Suatu hal tertentu; 
  • Suatu sebab yang halal. 


Berikut penjelasannya, yaitu:

1.  Berdasarkan kesepakatan para pihak
Kesepakatan merupakan faktor esensial yang menjiwai perjanjian, kesepakatan biasanya diekspresikan dengan kata “setuju” disertai pembubuhan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas segala hal yang tercantum dalam perjanjian. Dalam perjanjian suatu kesepakatan dinyatakan tidak sah, apabila kesepakatan yang dicapai tersebut terjadi karena kekhilafan atau dibuat dengan suatu tindakan pemaksaan atau penipuan.

2.  Pihak-pihak dalam perjanjian harus cakap untuk membuat perjanjian
Setiap orang dan badan hukum (legal entity) adalah subjek hukum, namun KUHPerdata membatasi subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Untuk itu kita perlu mengetahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat perjanjian. 

Berikut adalah pihak-pihak yang tidak cakap secara hukum untuk membuat perjanjian:
  1. Orang yang belum dewasa, yaitu orang yang belum berumur 21 tahun.
  2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, misalnya: anak-anak, orang yang pikirannya kurang sehat atau mengalami gangguan mental. 
  3. Semua pihak yang menurut undang-undang yang berlaku tidak cakap atau dibatasi kecakapannya untuk membuat perjanjian, misalnya; istri dalam melakukan perjanjian untuk transaksi-transaksi tertentu harus mendapatkan persetujuan suami. 


3. Perjanjian menyepakati suatu hal 
Hukum mewajibkan setiap perjanjian harus mengenai sesuatu hal sebagai objek dari perjanjian, misalnya tanah sebagai objek perjanjian jual beli.

4.  Dibuat berdasarkan suatu sebab yang halal
Perjanjian menuntut adanya itikad baik dari para pihak dalam perjanjian, oleh karena itu perjanjian yang disebabkan oleh sesuatu yang tidak halal, misalnya karena paksaaan atau tipu muslihat tidak memenuhi syarat sebagai suatu perjanjian. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Syarat-syarat kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupkan ketentuan yang umum harus ada pada kontrak pekerjaan dengan tujuan untuk memberikan pengertian, pedoman dan batasan-batasan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam pelaksanaan kontrak. Syarat-syarat umum dalam suatu kontrak biasanya berisikan tentang peristilahan yang digunakan; hak, kewajiban dan tanggung jawab, sanksi-sanksi penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain syarat umum tersebut juga ditetapkan syarat khusus kontrak pengadaan barang dan jasa.

Syarat khusus kontrak merupakan atau tambahan data-data dari syarat umum kontrak yang disebabkan oleh karena keadaan atau ada hal-hal yang perlu disesuaikan. Syarat khusus berisikan hal-hal berikut :

  1. Nama pengguna jasa pemborong/barang/jasa lainnya dan direksi pekerjaan 
  2. Nomor kontrak 
  3. Besarnya pekerjaan utama 
  4. Daftar tenaga kerja utama 
  5. Laporan penyelidikan dan kondisi lapangan (apabila ada) 
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan asuransi (apabila ada) 
  7. Rencana penyelesaian pekerjaan 
  8. Waktu pemeliharaan (apabila ada) 
  9. Penyelesaian harga (ekalasi) 
  10. Index mata uang rupiah 
  11. Denda 
  12. Bonus 
  13. Uang muka 
  14. Bentuk standar jaminan pelaksanaan 
  15. Manual pemeliharaan (apabila ada) 
  16. Presentase untuk nilai pekerjaan yang belum selesai
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-pengadaan-barang-dan-jasa.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.