.

Selasa, 30 Mei 2017

Peranan Bank Sentral Indonesia

Mind Maps

Pengertian Bank Sentral

Bank merupakan lembaga keuangan yang membantu masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Pengertian bank sendiri berdasarkan UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi, tujuan bank di sini adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Di Indonesia sendiri, jumlah bank sudah banyak sekali baik bank BUMN maupun bank swasta.

 Tujuan Bank Sentral Indonesia

Tujuan dan Tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 19999. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah mengandung dua aspek, yaitu:
a.    Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan laju inflasi.
b.    Kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai mata uang rupiah terhadap  mata uang negara lain.

 Peran Bank Sentral Indonesia

Peran yang dipunyai oleh bank sentral (BI) yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral

 Fungsi Bank Sentral Indonesia

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
  • menciptakan uang kartal
  • menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.

Bank Sentral sebagai bankir :
  • memelihara rekening pemerintah
  • memberikan pinjaman sementara
  • memberikan pinjaman khusus
  • melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
  • menerima pembayaran pajak
  • membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
  • membantu pengedaran surat berharga pemerintah
  • mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
  • mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
  • memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
  • memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum

4. Memelihara cadangan devisa negara

  • internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
  • eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional

5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,

  • Bank Sentral memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan menjadi sumber terakhir bagi bank-bank tersebut dalam mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort)

 Wewenang bank Sentral Indonesia 

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
    1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
    2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
    3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
    1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
    2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
    1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Menetapkan peraturan
    3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan

    Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.