.

Minggu, 25 Mei 2025

M10 Latihan Soal: Konsep Uang dan Lembaga Keuangan

BAGIAN A: PILIHAN GANDA (20 SOAL)

Pilih satu jawaban yang paling tepat!

1. Karakteristik uang yang baik mencakup semua hal berikut, KECUALI: a. Dapat diterima umum (acceptability) b. Mudah rusak (easily damaged) c. Tahan lama (durability) d. Persediaan terbatas (limited supply)

2. Fungsi uang sebagai "unit of account" berarti uang berfungsi sebagai: a. Alat tukar dalam transaksi b. Standar untuk mengukur nilai barang dan jasa c. Penyimpan daya beli untuk masa depan d. Alat pembayaran utang

3. Uang giral adalah: a. Uang kertas yang diterbitkan bank sentral b. Uang logam yang beredar di masyarakat c. Uang yang diterbitkan bank umum dalam bentuk simpanan d. Mata uang asing yang beredar dalam negeri

4. Sistem barter memiliki kelemahan utama berupa: a. Inflasi yang tinggi b. Kesulitan double coincidence of wants c. Nilai tukar yang tidak stabil d. Regulasi yang ketat

5. Jika reserve requirement ratio adalah 12.5%, maka money multiplier adalah: a. 6 b. 7 c. 8 d. 9

6. Komponen M1 dalam penawaran uang meliputi: a. Hanya uang kartal b. Uang kartal + simpanan giro c. Uang kartal + simpanan giro + deposito d. Seluruh simpanan di bank

7. Proses penciptaan uang oleh bank komersial terjadi melalui: a. Pencetakan uang baru b. Pemberian kredit dari dana simpanan c. Pembelian obligasi pemerintah d. Operasi valuta asing

8. Lembaga yang berwenang mengawasi dan mengatur perbankan di Indonesia adalah: a. Bank Indonesia b. Otoritas Jasa Keuangan c. Kementerian Keuangan d. Lembaga Penjamin Simpanan

9. Fungsi utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah: a. Mengatur kebijakan moneter b. Menjamin simpanan nasabah bank c. Mengawasi aktivitas perbankan d. Menerbitkan mata uang

10. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbeda dengan bank umum dalam hal: a. Tidak boleh menghimpun dana masyarakat b. Cakupan operasional yang terbatas c. Tidak diawasi oleh OJK d. Hanya melayani kredit konsumsi

11. Dual banking system di Indonesia merujuk pada: a. Bank pemerintah dan swasta b. Bank besar dan kecil c. Bank konvensional dan syariah d. Bank domestik dan asing

12. Instrumen pasar uang yang diterbitkan Bank Indonesia adalah: a. Obligasi Negara b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) c. Commercial Paper d. Certificate of Deposit

13. Perbedaan utama antara saham dan obligasi adalah: a. Saham memberikan bunga tetap, obligasi tidak b. Saham mewakili kepemilikan, obligasi mewakili utang c. Saham jangka pendek, obligasi jangka panjang d. Saham berisiko rendah, obligasi berisiko tinggi

14. Peer-to-Peer (P2P) Lending dalam fintech berfungsi sebagai: a. Platform pembayaran digital b. Platform investasi saham c. Platform pinjam meminjam langsung d. Platform pertukaran mata uang

15. Tujuan utama kebijakan moneter Bank Indonesia adalah: a. Meningkatkan pendapatan negara b. Menjaga stabilitas harga dan nilai tukar c. Mengatur anggaran pemerintah d. Mengendalikan impor dan ekspor

16. Operasi pasar terbuka (open market operation) adalah: a. Jual beli surat berharga oleh bank sentral b. Pengaturan suku bunga deposito c. Penetapan cadangan wajib minimum d. Pengawasan terhadap bank komersial

17. Jika Bank Indonesia menaikkan BI Rate, dampaknya adalah: a. Investasi meningkat, konsumsi meningkat b. Investasi menurun, konsumsi menurun c. Ekspor meningkat, impor menurun d. Tidak ada dampak terhadap ekonomi

18. CBDC (Central Bank Digital Currency) adalah: a. Cryptocurrency yang diterbitkan swasta b. Mata uang digital yang diterbitkan bank sentral c. Sistem pembayaran elektronik bank umum d. Platform fintech untuk investasi

19. Inklusi keuangan bertujuan untuk: a. Meningkatkan keuntungan bank b. Mengurangi jumlah bank c. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan d. Mengendalikan inflasi

20. Risiko utama dalam penggunaan fintech adalah: a. Biaya transaksi yang tinggi b. Keamanan siber dan perlindungan data c. Akses internet yang terbatas d. Regulasi yang terlalu ketat

 

BAGIAN B: SOAL ESAI (10 SOAL)

Jawab dengan lengkap dan jelas!

1. Jelaskan tiga fungsi utama uang dan berikan contoh konkret dari masing-masing fungsi tersebut dalam kehidupan sehari-hari! (10 poin)

2. Bandingkan kelebihan dan kekurangan sistem barter dengan sistem moneter modern. Mengapa sistem moneter lebih efisien? (10 poin)

3. Seorang nasabah menyetor Rp 10 juta ke Bank A. Jika reserve requirement ratio adalah 10%, hitunglah: a. Berapa yang dapat dipinjamkan Bank A? b. Berapa total uang yang dapat diciptakan dalam sistem perbankan? c. Jelaskan proses penciptaan uang tersebut! (15 poin)

4. Analisis perbedaan mendasar antara Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Syariah dalam hal: a. Target pasar b. Produk yang ditawarkan
c. Prinsip operasional (15 poin)

5. Jelaskan peran dan fungsi utama dari lembaga-lembaga berikut dalam sistem keuangan Indonesia: a. Bank Indonesia (BI) b. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (15 poin)

6. Bagaimana perkembangan Financial Technology (Fintech) mempengaruhi industri perbankan tradisional? Sebutkan minimal 3 dampak positif dan 3 tantangan yang dihadapi! (15 poin)

7. Jelaskan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga. Berikan contoh bagaimana kenaikan BI Rate mempengaruhi aktivitas ekonomi! (10 poin)

8. Apa yang dimaksud dengan inklusi keuangan? Mengapa inklusi keuangan penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara? Berikan contoh program inklusi keuangan di Indonesia! (15 poin)

9. Bandingkan karakteristik investasi di pasar uang dan pasar modal dari segi: a. Jangka waktu investasi b. Tingkat risiko c. Tingkat return d. Likuiditas (10 poin)

10. Evaluasi peluang dan tantangan implementasi Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia. Bagaimana CBDC dapat mempengaruhi sistem pembayaran dan kebijakan moneter? (20 poin)

 

BAGIAN C: STUDI KASUS (2 SOAL)

STUDI KASUS 1: DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP SEKTOR PERBANKAN

Latar Belakang: Pandemi COVID-19 yang dimulai pada awal 2020 memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Sektor perbankan menghadapi berbagai tantangan seperti peningkatan kredit bermasalah (NPL), penurunan permintaan kredit, dan perubahan perilaku nasabah yang beralih ke digital banking.

Data Pendukung:

  • NPL industri perbankan meningkat dari 2.53% pada Desember 2019 menjadi 3.19% pada Desember 2021
  • Pertumbuhan kredit melambat dari 6.08% pada 2019 menjadi 2.41% pada 2020
  • Transaksi digital banking meningkat 38.3% selama periode pandemi
  • Bank Indonesia menurunkan BI Rate dari 5.00% menjadi 3.50% sebagai stimulus ekonomi

Respons Pemerintah dan Bank Indonesia:

  1. Program restrukturisasi kredit untuk UMKM dan konsumen
  2. Pelonggaran ketentuan cadangan wajib minimum
  3. Penyediaan likuiditas melalui repo dan term repo
  4. Percepatan transformasi digital perbankan

Pertanyaan Analisis:

a. Analisis dampak pandemi COVID-19 terhadap fungsi intermediasi perbankan. Mengapa NPL meningkat dan bagaimana hal ini mempengaruhi stabilitas sistem keuangan? (15 poin)

b. Evaluasi efektivitas kebijakan moneter ekspansif yang diterapkan Bank Indonesia selama pandemi. Jelaskan mekanisme transmisi kebijakan tersebut terhadap sektor riil! (15 poin)

c. Bagaimana pandemi mengakselerasi adopsi teknologi finansial dan digital banking? Analisis dampak jangka panjang terhadap model bisnis perbankan tradisional! (15 poin)

d. Berdasarkan pengalaman pandemi, rekomendasi apa yang dapat diberikan untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia menghadapi krisis di masa depan? (15 poin)

 

STUDI KASUS 2: PERKEMBANGAN FINTECH P2P LENDING DI INDONESIA

Latar Belakang: Industri Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia berkembang pesat sebagai alternatif sumber pembiayaan, terutama untuk UMKM yang sulit mengakses kredit perbankan. Namun, pertumbuhan yang cepat ini juga menimbulkan berbagai tantangan terkait perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Data Industri P2P Lending:

  • Jumlah penyelenggara P2P lending terdaftar dan berizin: 102 perusahaan (per 2023)
  • Total penyaluran dana kumulatif: Rp 156.8 triliun
  • Tingkat Kredit Bermasalah (TKB) industri: 2.85%
  • Jumlah lender: 1.2 juta orang
  • Jumlah borrower: 35.8 juta orang

Regulasi OJK:

  1. POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  2. Persyaratan modal minimum Rp 2.5 miliar
  3. Kewajiban bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  4. Batas maksimal suku bunga 0.8% per hari

Tantangan yang Dihadapi:

  • Tingginya suku bunga dibanding perbankan
  • Praktik debt collector yang tidak etis
  • Penyalahgunaan data pribadi nasabah
  • Literasi keuangan masyarakat yang rendah
  • Kompetisi dengan perbankan digital

Pertanyaan Analisis:

a. Analisis peran P2P lending dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Mengapa segmen UMKM lebih tertarik menggunakan P2P lending dibandingkan kredit perbankan? (20 poin)

b. Evaluasi efektivitas regulasi OJK dalam mengawasi industri P2P lending. Apa saja celah regulasi yang masih perlu diperbaiki untuk melindungi konsumen? (20 poin)

c. Bandingkan model bisnis P2P lending dengan perbankan tradisional dari aspek:

  • Proses underwriting dan credit scoring
  • Struktur biaya operasional
  • Manajemen risiko
  • Perlindungan nasabah (20 poin)

d. Prediksi bagaimana masa depan industri P2P lending di Indonesia dengan adanya perkembangan open banking, big data analytics, dan artificial intelligence. Strategi apa yang perlu dilakukan untuk mempertahankan sustainabilitas bisnis? (20 poin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.