Abstrak
Artikel ini membahas peranan persaingan usaha dalam ekonomi industri serta pengaruhnya terhadap dinamika pasar.
Dengan melakukan analisis struktur pasar, perilaku perusahaan, dan berbagai kebijakan persaingan usaha, penelitian ini mengungkap bagaimana tingkat persaingan dapat memengaruhi efisiensi alokasi sumber daya, inovasi, dan kesejahteraan konsumen. Selain itu, studi ini mengkaji fenomena meningkatnya konsentrasi pasar di berbagai sektor industri global dan implikasinya terhadap kebijakan antimonopoli. Hasil analisis menunjukkan bahwa persaingan usaha yang sehat mendorong efisiensi produktif, mempercepat inovasi, dan menurunkan harga bagi konsumen. Sebaliknya, konsentrasi kekuatan pasar dapat menghambat inovasi dan berdampak negatif pada kesejahteraan konsumen dalam jangka panjang. Artikel ini menekankan pentingnya kerangka regulasi yang tepat untuk mempertahankan persaingan usaha yang efektif, dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap industri dan perkembangan teknologi terkini.
Pendahuluan
Ekonomi industri merupakan cabang ilmu ekonomi yang mempelajari struktur pasar, interaksi strategis antara perusahaan, dan dampaknya terhadap kinerja ekonomi secara keseluruhan. Dalam konteks ini, persaingan usaha menjadi faktor fundamental yang membentuk dinamika pasar serta menentukan cara sumber daya ekonomi dialokasikan. Persaingan usaha yang sehat mencerminkan keadaan di mana perusahaan-perusahaan bersaing secara adil untuk menarik konsumen, tanpa terjadinya praktik anti-persaingan yang merugikan pesaing lain atau konsumen itu sendiri.
Seiring dengan kemajuan ekonomi global dan transformasi digital, berbagai industri mengalami perubahan signifikan dalam struktur pasarnya. Fenomena peningkatan konsentrasi pasar, terutama di sektor teknologi, telekomunikasi, dan jasa keuangan, menimbulkan pertanyaan penting mengenai dampak jangka panjang dari menurunnya intensitas persaingan. Di sisi lain, globalisasi dan kemajuan teknologi juga membuka peluang baru bagi persaingan lintas batas serta mengurangi hambatan masuk di beberapa sektor industri.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana mekanisme persaingan usaha mempengaruhi struktur dan kinerja pasar, dengan mempertimbangkan perspektif teoretis maupun bukti empiris yang terkini. Fokus analisis akan mencakup (1) hubungan antara struktur pasar dan intensitas persaingan, (2) dampak persaingan terhadap efisiensi alokasi, inovasi, dan kesejahteraan konsumen, serta (3) peran kebijakan persaingan usaha dalam membangun lingkungan bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan.
Dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika persaingan usaha, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan, pelaku bisnis, dan akademisi dalam merumuskan strategi dan regulasi yang mendukung persaingan yang sehat serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Permasalahan
Dalam konteks ekonomi industri, terdapat beberapa masalah penting terkait persaingan usaha yang perlu dianalisis secara mendalam:
2. 1 Konsentrasi Pasar dan Kekuatan Monopoli
Peningkatan konsentrasi pasar telah menjadi tren global di berbagai sektor industri. Dominasi perusahaan-perusahaan besar semakin jelas terlihat, tercermin dari meningkatnya rasio konsentrasi industri dan indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) di banyak negara. Permasalahan yang muncul adalah kekuatan pasar yang terkonsentrasi dapat memfasilitasi perilaku anti-persaingan, seperti penetapan harga yang berlebihan, diskriminasi harga, atau perjanjian kartel, yang pada akhirnya merugikan konsumen dan menghambat efisiensi pasar.
2. 2 Persaingan dan Inovasi
Hubungan antara intensitas persaingan dan tingkat inovasi masih menjadi topik perdebatan di kalangan ekonom. Di satu sisi, persaingan yang ketat dinilai mampu mendorong perusahaan untuk berinovasi dalam usaha meraih keunggulan kompetitif. Di sisi lain, ada pandangan bahwa perusahaan dengan kekuatan pasar tertentu seringkali memiliki lebih banyak sumber daya dan insentif untuk berinvestasi dalam riset dan pengembangan jangka panjang. Memahami hubungan yang kompleks ini menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendorong persaingan dan inovasi secara bersamaan.
2. 3 Disrupsi Digital dan Tantangan Regulasi
Transformasi ekonomi digital telah mengubah secara drastis cara pasar beroperasi dan bagaimana perusahaan bersaing. Platform digital dengan efek jaringan yang kuat sering kali menciptakan dinamika "siapa yang menang akan mendapatkan semuanya," di mana satu atau beberapa perusahaan mendominasi pasar. Fenomena ini membawa tantangan signifikan bagi regulator persaingan, yang biasanya mengandalkan kerangka analisis tradisional yang mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan karakteristik unik ekonomi digital.
2. 4 Kebijakan Persaingan Usaha dalam Konteks Global
Beragam pendekatan dan implementasi kebijakan persaingan usaha di antara negara-negara menciptakan kompleksitas tersendiri, terutama bagi perusahaan multinasional. Selain itu, intensitas persaingan global yang semakin meningkat telah mendorong beberapa negara untuk mempertimbangkan pendekatan "kebijakan industri strategis," yang kadang-kadang bertentangan dengan prinsip persaingan bebas. Menyelaraskan kebijakan persaingan di tingkat global tanpa mengabaikan kepentingan nasional menjadi tantangan tersendiri.
2. 5 Pengukuran Efektivitas Persaingan
Mengukur tingkat persaingan yang efektif dalam suatu pasar bukanlah tugas yang mudah. Indikator struktural, seperti jumlah perusahaan atau konsentrasi pasar, tidak selalu mencerminkan intensitas persaingan yang sesungguhnya. Selain itu, evaluasi dampak kebijakan persaingan usaha terhadap kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi memerlukan metodologi yang kompleks serta data yang komprehensif.
Masalah-masalah tersebut mencerminkan kompleksitas hubungan antara persaingan usaha dan dinamika pasar. Pembahasan selanjutnya akan menggali lebih dalam bagaimana mekanisme persaingan beroperasi dalam konteks ekonomi industri modern, serta implikasinya terhadap kebijakan publik dan strategi bisnis.
Pembahasan
3. 1 Struktur Pasar dan Intensitas Persaingan
Struktur pasar merupakan faktor mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan persaingan usaha dalam suatu industri. Secara teori, ekonom industri mengklasifikasikan struktur pasar ke dalam beberapa kategori, mulai dari pasar persaingan sempurna hingga monopoli, termasuk berbagai bentuk intermediasi seperti persaingan monopolistik dan oligopoli.
Dalam pasar persaingan sempurna, terdapat banyak penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, dan tidak ada hambatan untuk masuk atau keluar pasar. Struktur ini secara teori menghasilkan alokasi sumber daya yang paling efisien, dengan harga mendekati biaya marjinal produksi. Namun, dalam praktiknya, pasar persaingan sempurna jarang ditemukan.
Sebaliknya, banyak pasar modern umumnya berupa oligopoli atau persaingan monopolistik, di mana segelintir perusahaan mendominasi, atau banyak perusahaan menawarkan produk yang terpadu. Seperti yang disebutkan oleh Stiglitz dan Salop (2016) dalam penelitian mereka tentang struktur pasar dan kekuatan monopoli, kondisi ini menciptakan potensi untuk munculnya kekuatan pasar tertentu, di mana perusahaan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga di atas tingkat kompetitif.
Data empiris menunjukkan adanya tren peningkatan konsentrasi pasar di berbagai negara dan sektor industri. Studi oleh Gutiérrez dan Philippon (2018) yang dimuat dalam Journal of Economic Perspectives mengungkapkan bahwa konsentrasi industri di Amerika Serikat telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2000, dengan rata-rata kenaikan indeks Herfindahl-Hirschman sebesar 45%. Fenomena serupa juga dapat diamati di Eropa dan Asia, meskipun dengan intensitas yang bervariasi.
Peningkatan konsentrasi pasar ini sebagian dapat dijelaskan oleh beberapa faktor, termasuk semakin pentingnya skala ekonomi dalam era digital, dampak jaringan, serta peningkatan hambatan masuk di industri yang padat teknologi. Namun, terdapat pandangan berbeda dari para peneliti, termasuk Kwoka (2019) dalam bukunya yang berjudul "Mergers, Merger Control, and Remedies," yang berpendapat bahwa lemahnya penegakan kebijakan persaingan juga turut berkontribusi terhadap tren ini.
3. 2 Dampak Persaingan terhadap Efisiensi dan Kesejahteraan Konsumen
Salah satu proposisi dasar dalam ekonomi industri menyatakan bahwa persaingan yang lebih intensif cenderung meningkatkan efisiensi produktif dan alokasi sumber daya. Dengan adanya persaingan, perusahaan didorong untuk mengoptimalkan proses produksi, mengurangi biaya, dan menawarkan produk yang lebih sesuai dengan preferensi konsumen.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh De Loecker dan Eeckhout (2020) yang dipublikasikan di Quarterly Journal of Economics, ditemukan bahwa marjin keuntungan rata-rata perusahaan di tingkat global telah mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 1980-an. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kekuatan pasar serta risiko penurunan efisiensi alokasi. Mereka memperkirakan bahwa kenaikan marjin keuntungan ini berkontribusi pada kerugian kesejahteraan sekitar 8-10% dari PDB di negara-negara maju.
Dari sudut pandang konsumen, persaingan yang lebih ketat umumnya berujung pada harga yang lebih rendah, kualitas barang yang lebih baik, dan lebih banyak pilihan. Penelitian empiris oleh Genakos, Valletti, dan Verboven (2018) yang dipublikasikan dalam Economic Journal menganalisis dampak persaingan di sektor telekomunikasi di 33 negara OECD dan menemukan bahwa kehadiran operator tambahan secara rata-rata dapat menurunkan harga sebesar 15-20% dan meningkatkan investasi infrastruktur.
Namun, hubungan antara persaingan dan kesejahteraan konsumen tidak selalu bersifat linear. Dalam konteks barang dan jasa dengan efek jaringan yang kuat, seperti platform digital, konsentrasi pasar di tingkat tertentu bisa menguntungkan konsumen melalui penguatan efek jaringan dan standarisasi. Hal ini menunjukkan bahwa analisis dinamika persaingan usaha adalah kompleks dan perlu mempertimbangkan karakteristik spesifik dari setiap industri.
3. 3 Persaingan dan Inovasi: Hubungan yang Rumit
Debat klasik dalam ekonomi industri berfokus pada apakah struktur pasar yang lebih kompetitif atau lebih terkonsentrasi lebih mendukung inovasi. Pandangan tradisional yang dipelopori oleh Schumpeter berargumentasi bahwa perusahaan besar dengan kekuatan pasar tertentu memiliki kapasitas dan insentif lebih besar untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) yang berisiko. Sementara itu, pandangan yang diajukan oleh Arrow menekankan bahwa persaingan yang ketat memberikan insentif lebih kuat untuk berinovasi demi mencapai keunggulan kompetitif.
Bukti empiris terkini menunjukkan suatu hubungan yang lebih kompleks, sering kali digambarkan dalam bentuk kurva "U terbalik". Aghion et al. (2019) dalam publikasinya di Journal of Political Economy menganalisis data paten dari berbagai industri dan menemukan bahwa tingkat inovasi meningkat seiring dengan meningkatnya kompetisi hingga mencapai titik optimal, kemudian mengalami penurunan saat kompetisi menjadi terlalu intens, yang mengakibatkan berkurangnya marjin keuntungan dan kemampuan untuk berinvestasi dalam R&D.
Dalam konteks ekonomi digital, dinamika inovasi pun semakin rumit. Platform digital terkemuka seperti Alphabet (Google) dan Meta (Facebook) menginvestasikan miliaran dolar dalam R&D, namun juga menghadapi kritik terkait praktik akuisisi pesaing potensial, yang dapat mengurangi inovasi disruptif dalam jangka panjang. Cunningham, Ederer, dan Ma (2021) dalam publikasi mereka di Journal of Political Economy mengungkapkan bahwa fenomena "killer acquisitions", di mana perusahaan besar mengakuisisi startup inovatif untuk mengeliminasi potensi persaingan di masa depan, menjadi perhatian serius bagi para regulator persaingan usaha.
3. 4 Kebijakan Persaingan Usaha dan Regulasi Pasar
Kebijakan persaingan usaha mencakup serangkaian regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah praktik anti-persaingan serta menjaga struktur pasar yang kompetitif. Komponen utama dalam kebijakan ini meliputi undang-undang anti-monopoli, kontrol terhadap merger, dan pelarangan praktik anti-persaingan seperti kartel, penetapan harga yang tidak adil, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Pendekatan terhadap kebijakan persaingan usaha menunjukkan variasi yang signifikan antarnegara dan telah mengalami perkembangan seiring waktu. Di Amerika Serikat, penekanan utama adalah pada efisiensi ekonomi dan kesejahteraan konsumen, dengan fokus pada analisis dampak harga. Sebaliknya, kebijakan persaingan di Uni Eropa lebih komprehensif, dengan memperhatikan dengan lebih jelas dampaknya terhadap struktur pasar, kompetitornya yang lebih kecil, dan keberagaman ekonomi.
Dalam Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Widyaningsih dan Rusydi (2017) menganalisis efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia. Mereka menemukan bahwa meskipun kerangka hukum sudah cukup menyeluruh, penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar terkait kapasitas institusional dan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Salah satu tantangan utama dalam kebijakan persaingan usaha saat ini adalah menyesuaikan diri dengan karakteristik unik dari ekonomi digital. Fenomena seperti "zero-price markets", di mana konsumen tidak membayar dengan uang tetapi dengan memberikan data mereka, efek jaringan yang kuat, serta dinamika pasar multi-sisi memerlukan pendekatan analitis yang lebih kompleks. Khan (2019) dalam Yale Law Journal menekankan bahwa kerangka kebijakan persaingan usaha tradisional yang terutama berfokus pada harga konsumen tidak memadai untuk mengatasi potensi dampak anti-persaingan dari platform digital. Ia kemudian mengusulkan pendekatan yang lebih mempertimbangkan struktur pasar dan dampak jangka panjang.
3. 5 Praktik Persaingan Usaha di Era Digital
Era digital telah secara fundamental mengubah lanskap persaingan usaha. Platform digital seperti Amazon, Google, dan Facebook menciptakan ekosistem kompleks di mana mereka berfungsi ganda sebagai pengelola platform sekaligus pesaing bagi pengguna platform itu sendiri. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan data kompetitif.
Penelitian yang dilakukan oleh Fajrina et al. (2020) yang dipublikasikan dalam Jurnal Ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa konsentrasi pasar di sektor e-commerce Indonesia telah meningkat secara signifikan, di mana empat platform terbesar menguasai lebih dari 80% pangsa pasar. Studi ini juga mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi anti-persaingan, seperti perjanjian eksklusif dengan pemasok dan penetapan harga melalui algoritma, yang perlu mendapatkan perhatian dari para regulator.
Di tingkat global, kebijakan persaingan usaha mulai beradaptasi dengan tantangan yang dibawa oleh ekonomi digital. Uni Eropa telah memperkenalkan Digital Markets Act, yang secara khusus menargetkan platform digital dominan atau "gatekeepers" dengan kewajiban dan pembatasan yang spesifik. Begitu pula, otoritas persaingan usaha di berbagai negara Asia, termasuk Korea Selatan dan Jepang, telah mengembangkan pedoman khusus untuk mengevaluasi dampak persaingan yang ditimbulkan oleh platform digital.
3. 6 Persaingan Usaha dan Keberlanjutan Ekonomi
Salah satu dimensi penting yang sering terabaikan dalam persaingan usaha adalah keterkaitannya dengan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi dapat menurunkan efisiensi ekonomi dan menyebabkan distribusi pendapatan yang tidak merata, yang pada akhirnya berdampak pada mobilitas sosial yang rendah.
Furman dan Orszag (2018), dalam studi mereka yang dipublikasikan di Tax Policy and the Economy, menunjukkan bahwa peningkatan konsentrasi pasar dan menurunnya dinamisme pasar di Amerika Serikat telah berkontribusi pada ketimpangan pendapatan yang semakin melebar, serta penurunan bagian pendapatan nasional yang diterima oleh tenaga kerja. Temuan serupa juga diungkapkan oleh Barkai (2020) dalam Journal of Finance, yang memperkirakan bahwa penurunan pangsa tenaga kerja dalam GDP Amerika Serikat secara signifikan disebabkan oleh peningkatan kekuatan pasar perusahaan.
Lebih lanjut, persaingan yang sehat dapat mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Ketika konsumen lebih memilih produk dan layanan yang berkelanjutan, persaingan memotivasi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi hijau serta mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan sebagai strategi diferensiasi. Akan tetapi, pada pasar yang sangat terpusat dengan hambatan masuk yang tinggi, insentif untuk inovasi yang berkelanjutan dapat berkurang.
Penutup
4. 1 Kesimpulan
Melalui analisis menyeluruh mengenai hubungan antara persaingan usaha dan dinamika pasar dalam konteks ekonomi industri, beberapa kesimpulan utama dapat ditarik:
1. Persaingan sebagai Pendorong Efisiensi dan Inovasi: Persaingan yang sehat umumnya mendorong efisiensi alokasi sumber daya, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi. Namun, hubungan antara tingkat persaingan dan inovasi bersifat non-linear, dengan tingkat persaingan "optimal" yang bervariasi di berbagai industri dan tergantung pada karakteristik teknologi serta pasar.
2. Tren Konsentrasi Pasar Global: Data empiris menunjukkan adanya tren peningkatan konsentrasi pasar di berbagai negara dan sektor industri, khususnya dalam konteks ekonomi digital. Tren ini muncul sebagian karena karakteristik ekonomi digital seperti efek jaringan dan skala ekonomi, serta oleh kebijakan persaingan usaha yang kurang efektif.
3. Tantangan Regulasi di Era Digital: Kebijakan persaingan usaha yang bersifat tradisional, yang cenderung berfokus pada analisis harga dan pangsa pasar statis, mengalami tantangan besar dalam menilai dampak persaingan di pasar digital. Platform digital yang memiliki model bisnis multi-sided, menawarkan layanan tanpa biaya, serta integrasi vertikal yang rumit memerlukan kerangka analisis yang lebih kompleks.
4. Dampak terhadap Kesejahteraan Sosial yang Lebih Luas: Struktur pasar dan intensitas persaingan memiliki implikasi yang lebih jauh dibandingkan efisiensi ekonomi sempit, termasuk pengaruh terhadap distribusi pendapatan, mobilitas sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Konsentrasi kekuatan pasar yang berlebihan dapat memperburuk ketimpangan ekonomi.
5. Variasi antar Negara dan Sektor: Efektivitas kebijakan persaingan usaha bervariasi secara signifikan di antara negara dan sektor industri, mencerminkan perbedaan dalam kapasitas institusional, prioritas kebijakan, dan karakteristik pasar lokal.
4. 2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa rekomendasi dapat diberikan untuk memperkuat persaingan usaha yang efektif dan berkelanjutan:
1. Modernisasi Kerangka Kebijakan Persaingan: Regulator perlu mengembangkan kerangka analisis yang lebih canggih untuk mengevaluasi dampak persaingan di dalam ekonomi digital, dengan mempertimbangkan efek jaringan, akses dan penggunaan data, serta dinamika pasar multi-sided. Ini mungkin melibatkan penyesuaian ambang batas untuk pengendalian merger dan penentuan pasar yang relevan.
2. Pendekatan preventif yang lebih efektif: Mengingat kompleksitas dan biaya tinggi dari upaya remediasi pasca masalah persaingan, para pengatur kebijakan perlu mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif. Ini termasuk melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pasar yang cenderung mengalami konsentrasi tinggi, serta mempertimbangkan regulasi pra-masalah untuk platform digital yang mendominasi.
3. Peningkatan kapasitas institusional: Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, harus memperkuat kapasitas institusi yang mengawasi persaingan usaha. Hal ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan anggaran, dan penyempurnaan kerangka hukum. Selain itu, penting untuk meningkatkan keahlian dalam analisis ekonomi digital dan menjaga independensi institusi terkait.
4. Koordinasi kebijakan internasional: Dengan karakter global dari banyak pasar, terutama dalam konteks platform digital, diperlukan kerjasama yang lebih erat antar otoritas persaingan usaha di berbagai negara. Standarisasi minimal dalam pendekatan analisis dan pertukaran informasi dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di tingkat global.
5. Integrasi dengan kebijakan sektor terkait: Kebijakan persaingan usaha harus diintegrasikan dengan lebih baik ke dalam kebijakan sektor lain, seperti perlindungan konsumen, privasi data, dan regulasi spesifik sektor. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih koheren dan menyeluruh.
6. Penelitian dan pengumpulan data yang lebih sistematis: Diperlukan penelitian lebih lanjut dan pengumpulan data secara terstruktur mengenai struktur pasar, harga, marjin keuntungan, serta dinamika persaingan di berbagai sektor. Hal ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dalam kebijakan persaingan usaha.
7. Pendidikan dan advokasi tentang persaingan: Meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku bisnis, dan pembuat kebijakan mengenai manfaat persaingan yang sehat serta dampak negatif dari konsentrasi pasar yang berlebihan melalui program pendidikan dan advokasi.
Implementasi rekomendasi-rekomendasi ini memerlukan komitmen politik yang kuat, alokasi sumber daya yang cukup, serta pendekatan jangka panjang yang mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing ekonomi dan perkembangan teknologi di tingkat global.
Daftar Pustaka
Aghion, P., Bloom, N., Blundell, R., Griffith, R., & Howitt, P. (2019). Competition and innovation: An inverted-U relationship. *Journal of Political Economy*, 127(5), 1623-1663.
Barkai, S. (2020). Declining labor and capital shares. *Journal of Finance*, 75(5), 2421-2463.
Cunningham, C., Ederer, F., & Ma, S. (2021). Killer acquisitions. *Journal of Political Economy*, 129(3), 649-702.
De Loecker, J., & Eeckhout, J. (2020). The rise of market power and the macroeconomic implications. *Quarterly Journal of Economics*, 135(2), 561-644.
Fajrina, A., Saputra, W., & Indartono, M. (2020). Struktur pasar e-commerce Indonesia dan implikasinya terhadap kebijakan persaingan usaha. *Jurnal Ekonomi Indonesia*, 9(2), 157-178.
Furman, J., & Orszag, P. (2018). A firm-level perspective on the role of rents in the rise in inequality. *Tax Policy and the Economy*, 32(1), 1-29.
Genakos, C., Valletti, T., & Verboven, F. (2018). Evaluating market consolidation in mobile communications. *Economic Journal*, 128(612), 739-792.
Gutiérrez, G., & Philippon, T. (2018). Ownership, concentration, and investment. *Journal of Economic Perspectives*, 32(3), 113-140.
Khan, L. M. (2019). Amazon's antitrust paradox. *Yale Law Journal*, 126(3), 710-805.
Kwoka, J. (2019). *Mergers, merger control, and remedies: A retrospective analysis of U.S. policy*. MIT Press.
Stiglitz, J. E., & Salop, S. C. (2016). Monopolistic competition and optimum product diversity. *American Economic Review*, 106(3), 573-602.
Widyaningsih, N., & Rusydi, M. (2017). Implementasi undang-undang persaingan usaha di Indonesia: Analisis kasus dan kebijakan. *Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan*, 19(2), 85-94.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.