.

Senin, 12 Juni 2017

Sistem Ekonomi Pancasila


Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila.[1] Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim.[2] Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu.[2] Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".[2] Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan.[2] Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat.[2] Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".[2] Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga.[2]
Kedua istilah tersebut memiliki banyak variasi di dunia.[2] Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis.[2] Namun persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok adalah model ekonomi sosialis yang paling baku.[2] Model ekonomi yang mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan welfare state.[2]


Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Adapun beberapa ciri-ciri utama dari sistem perekonomian Indonesia yang diantaranya yaitu:

Landasan Pokok Perekonomian
Landasan pokok perekonomian Indonesia ialah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi sebagai berikut:
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dalam dalam Tap MPRS NO. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.

Ciri-Ciri Positif Demokrasi Ekonomi
Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ialah:
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.       Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.       Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
9.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

kelebihan dan kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
kelebihan:
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5.       Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan:
1.       Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
2.       Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat
3.       Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Ciri-ciri Ekonomi Pancasila
1.       Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara/pemerintah.
2.       Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti air,bahan bakar minyak/BBM, pertambangan/ hasil bumi, dan lain sebagai nya
3.       Masyarakat adalah bagian penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.       Modal ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Ciri – Ciri Sistem ekonomi Pancasila Menurut Para Ahli :
1. Menurut Mubyarto
Konsep ekonomika etik ekonomi Pancasila oleh Mubyarto dalam bukunya Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila dicirikan sebagai berikut:
1.       Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, moral dan sosial.
2.       Ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi.
3.       Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4.       Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.
5.       Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan desentralisme kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan sosial dengan sekaligus menjaga efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Menurut Boediono (Wakil Presiden RI),
 sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1.       Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
2.       Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
3.       Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4.       Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
5.       Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Daftar Pustaka :
·         Saroh, A. 2015. Sistem Ekonomi Pancasila. http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/. (Diakses 12-06-2017)
·         Anonim. 2017. Ekonomi Pancasila. https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila. (Diakses 12-06-2017)
·         Setiawan, S. 2016. “Sistem Ekonomi Pancasila” Definisi, Ciri & ( Kelebihan – Kekurangan ). http://www.gurupendidikan.com/sistem-ekonomi-pancasila-definisi-ciri-kelebihan-kekurangan/. (Diakses 12-06-2017)

·         Amalia. 2016. Sistem Ekonomi Pancasila sebagai Pilihan Bangsa Indonesia. http://www.kompasiana.com/amelia_27/sistem-ekonomi-pancasila-sebagai-pilihan-bangsa-indonesia_581f3bf1307a61e94c6295a2. (Diakses 12-06-2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.