Ekonomi Pancasila adalah sebuah
sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila.[1] Istilah
Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil
Salim.[2] Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah
itu.[2] Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim
membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".[2] Pada
esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah
mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai
titik keseimbangan.[2] Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan
ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan
terpusat.[2] Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah
sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar
terkendali".[2] Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian
"Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya
campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan
ketiga.[2]
Kedua istilah tersebut memiliki
banyak variasi di dunia.[2] Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan
Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena
sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis.[2] Namun persepsi umum
menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi
kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet
(dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok adalah model ekonomi sosialis
yang paling baku.[2] Model ekonomi yang mendekati model ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga
sebagai negara kesejahteraan welfare state.[2]
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi
Pancasila
Adapun beberapa ciri-ciri utama
dari sistem perekonomian Indonesia yang diantaranya yaitu:
Landasan Pokok Perekonomian
Landasan pokok perekonomian
Indonesia ialah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi
sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi menjadi dasar
kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi
bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan pasal
33 UUD 1945 dalam dalam Tap MPRS NO. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi
ekonomi sebagai cita-cita sosial.
Ciri-Ciri Positif Demokrasi Ekonomi
Ciri-ciri positif demokrasi
ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ialah:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
6. Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8. Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
9. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
kelebihan dan kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
kelebihan:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
5. Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan:
1. Sistem
free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).
2. Sistem
terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Ciri-ciri Ekonomi Pancasila
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara/pemerintah.
2. Contoh
hajat hidup orang banyak yakni seperti air,bahan bakar minyak/BBM,
pertambangan/ hasil bumi, dan lain sebagai nya
3. Masyarakat
adalah bagian penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal
ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas
kekeluargaan antar sesama manusia.
Ciri – Ciri Sistem ekonomi Pancasila Menurut Para Ahli :
1. Menurut Mubyarto
Konsep ekonomika etik ekonomi
Pancasila oleh Mubyarto dalam bukunya Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila
dicirikan sebagai berikut:
1. Roda
perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, moral dan sosial.
2. Ada
kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan
kemerataan sosial ekonomi.
3. Prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan
tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan
ekonomi.
4. Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional.
5. Adanya
imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan desentralisme
kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan sosial
dengan sekaligus menjaga efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Menurut Boediono (Wakil Presiden RI),
sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima
hal sebagai berikut:
1. Koperasi
adalah sokoguru perekonomian nasional
2. Manusia
adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
3. Ada
kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas
utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan
ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Daftar Pustaka :
·
Saroh, A. 2015. Sistem Ekonomi Pancasila. http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/.
(Diakses 12-06-2017)
·
Anonim. 2017. Ekonomi Pancasila. https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila.
(Diakses 12-06-2017)
·
Setiawan, S. 2016. “Sistem Ekonomi Pancasila”
Definisi, Ciri & ( Kelebihan – Kekurangan ). http://www.gurupendidikan.com/sistem-ekonomi-pancasila-definisi-ciri-kelebihan-kekurangan/.
(Diakses 12-06-2017)
·
Amalia. 2016. Sistem Ekonomi Pancasila sebagai
Pilihan Bangsa Indonesia. http://www.kompasiana.com/amelia_27/sistem-ekonomi-pancasila-sebagai-pilihan-bangsa-indonesia_581f3bf1307a61e94c6295a2.
(Diakses 12-06-2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.