.

Selasa, 23 Mei 2017

Bursa Efek




Menurut UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :
·                     Saham/ stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya. 
·                     Obligasi/ bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan perusahaan. 

Fungsi dan Tugas Bursa Efek

Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
·                     Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
·                     Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
·                     Membantu pembelanjaan dunia usaha 

Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut :

Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator

·                     Menyediakan sarana perdagangan efek 
·                     Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual 
·                     Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat 
·                     Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public 
·                     Menciptakan instrumen dan jasa baru 
·                      
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization ) 

·                     Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa 
·                     Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan 
·                     Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 

Manfaat Bursa Efek
         Tersedianya dana segar dan relatif murah.
         Pemodal (pemegang saham dari Emiten) “capital gain’ dari setiap lembar efek yang disimpannya.
         Perkembangan perdagangan efek di Bursa Efek menjadi barometer kegiatan perekonomian.

         Dari Indeks Harga Saham Individual maupun Indeks Harga Saham Gabungan mencerminkan kinerja perekonomian pada sektor maupun agregatnya dari para pemegang saham yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.

sumber: 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.