Menurut UU yang mengatur
tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
Secara garis besar surat berharga yang diperjual
belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :
·
Saham/ stocks Saham /
stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor
penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba
sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan
seluruhnya.
·
Obligasi/ bonds
Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara
perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang
membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan
surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan
perusahaan.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai
berikut :
·
Menciptakan pasar secara
terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
·
Menciptakan harga yang
wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
·
Membantu pembelanjaan
dunia usaha
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek
adalah sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
·
Menyediakan sarana
perdagangan efek
·
Mengupayakan likuiditas
instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
·
Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
·
Memasyarakatkan pasar
modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
·
Menciptakan instrumen
dan jasa baru
·
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization )
·
Membuat peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan bursa
·
Mencegah praktek
transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
·
Ketentuan Bursa Efek
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Manfaat Bursa Efek
Tersedianya dana segar dan
relatif murah.
Pemodal (pemegang saham dari Emiten) “capital
gain’ dari setiap lembar efek yang disimpannya.
Perkembangan perdagangan
efek di Bursa Efek menjadi barometer kegiatan perekonomian.
Dari Indeks Harga Saham
Individual maupun Indeks Harga Saham Gabungan mencerminkan kinerja perekonomian
pada sektor maupun agregatnya dari para pemegang saham yang tersebar di
berbagai sektor ekonomi.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.