.

Selasa, 24 Mei 2016

Uang dan Lembaga Keuangan

Definisi uang adalah sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan.
Dua persyaratan agar uang diterima sebagai alat tukar-menukar barang atau perdagangan yaitu:

1.
Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
2.









Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya: a. Tahan lama dan tidak mudah rusak b. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai. c. Mudah dibawa. d. Nilainya relatif stabil.


Fungsi uang
Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas: 
a.
Sebagai alat tukar (medium of exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
b.
Alat kesatuan hitung (a unit of account) Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.


Fungsi Turunan
Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang muncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas: 
a.
Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
b.
Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
c.
Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
d.
Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran di kemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.
Jenis uang

Uang Kartal
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat. 
1)
Uang Logam
Berdasarkan sejarah perkembangannya, uang logam merupakan uang yang pertama dibuat, menurut macamnya mata uang logam dibagi tiga macam:
a.
Mata Uang Standar
Mata uang standar adalah mata uang yang bebas dibuat dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sampai jumlah tidak terbatas. Nilai Nominal yang tertulis pada uang sama dengan nilai instrinsiknya (bahannya). Mata Uang Standar disebut juga Full Bodied Money yaitu mata uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, contoh: Uang logam emas.
b.
Mata Uang Tandap (bercap)
Mata uang tandap (bercap) adalah mata uang yang tidak bebas dibuat. Mata uang itu dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah sampai dengan jumlah yang tidak terbatas dan nilai nominalnya tidak sama dengan nilai instrinsiknya. Mata uang logam yang nilai nominalnya tidak sama dengan nilai intrinsiknya disebut taken money, contoh seperti uang logam Rp. 100,- dan Rp. 500,- yang pembuatan logam nilainya lebih dari 1.000.
c.
Mata Uang Pencocok Mata uang pencocok adalah mata uang kecil (receh) yang tidak bebas dibuat dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran sampai jumlah yang terbatas, misalnya uang logam Rp. 10,- Rp. 25,- Rp. 100,- dan Rp. 500,-.
Uang logam yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari memiliki kelebihan dan kekurangan:
-
Kelebihan uang logam:
a) Kuat dan tahan lama.
b) Mudah disimpan dan dibawa kemana-mana.
c) Mudah ditukar dengan barang.
-
Kekurangan uang logam:
a) Membawa terlalu banyak akan menambah beban yang berat.
b) Persediaan logam terbatas.
2)
Uang Kertas
Uang kartal disamping berbentuk logam, ada pula yang berbentuk kertas. Asal mulanya uang kertas itu berupa surat tanda penyimpanan yang serupa dengan deposito emas, perak atau deposito uang logam. Pedagang menyerahkan uangnya ke bank dan bank memberikan surat bukti deposito. Uang kertas pada dasarnya surat pengakuan hutang oleh bank yang sewaktu-waktu selalu dapat ditukar dengan emas. Dalam perkembangannya surat pengakuan hutang bank ini beredar sebagai uang.
Saat ini uang kertas yang beredar disebut uang kepercayaan dan terdiri atas beberapa nilai pecahan, seperti Rp. 100,00, Rp. Rp. 500,00, Rp. 1.000,00, Rp. 5.000,00, sampai dengan Rp. 100.000,00. Uang kertas dibuat dengan kertas khusus dan menggunakan pengaman untuk menghindari pemalsuan.
2.
Uang Giral
Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro. 
a)
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk, yaitu cek yang tidak mencantumkan nama yang berhak.
2. Cek atas nama, yaitu cek yang mencantumkan nama yang berhak.
3. Cek silang.

b)
Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
 Teori Uang
1)
Teori Uang Statis atau disebut juga teori Kualitatif Statis.
Dalam teori ini dipertanyakan apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah: 
a)
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b)
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c)
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai pertukarannya, yaitu daya belinya.
d)
Teori Negara.
Asal Mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena pengumuman negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2)
Teori Uang Dinamis.
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain: 
                                                           
a)
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
b)







Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang dan Fisher mengajukan rumus yang lazim disebut Fishers equation.

c)
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
d)

Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR

2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Valas
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Pengadaian
·         Leasing
·         Asuransi
·         Anjak Piutang
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun
·         Dll

 sumber : 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.