RIMSKY K. JUDISSENO
Uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi
ARTI UANG
Uang adalah suatu alat atau barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat pertukaran.
syarat uang
Disukai dan diterima secara umum
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilainya
Mudah disimpan dan dipindahkan
Tahan lama dan tidak mudah rusak
Jumlahnya mencukupi
fungsi uang
Pada prinsipnya, fungsi uang terbagi menjadi dua:
a. fungsi asli atau primer, yaitu sebagai alat pertukaran dan sebagai alat satuan hitung
fungsi uang
b. fungsi turunan atau sekunder, yaitu sebagai alat pembayaran, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat pencicilan hutang, sebagai alat penunjuk harga, sebagai alat pembentuk modal
JENIS UANG
jenis uang
uang kartal. : uang yang dapat digunakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya uang kertas dan uang logam.
JENIS UANG
b. uang giral. Yaitu uang yang dalam penggunaannya harus berhubungan dengan bank terlebih dahulu. Contohnya adalah cek, giro, bilyet giro, wesel.
NILAI UANG
nilai nominal. Yaitu nilai yang besarnya sesuai dengan angka yang tertera pada uang itu baik uang logam maupun uang
Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga keuangan depositori (bank) mendapatkan dana yang bersumber langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Lembaga Keuangan Non-Depositori / Bukan bank
Dikelompokkan menjadi tiga bagian.
Pertama, bersifat kontraktual menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Kedua, lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksadana.
ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card).
Lembaga Keuangan Non-Depositori / Bukan bank
ketiga adalah tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura (venture capital) dan perusahaan pembiayaan (finance company,) yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (faktoring), pembiayaan konsumen (consumer company) dan kartu kredit (credit card).
BANK
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
BPR
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran
https://paknurcahyo.wordpress.com/2013/02/05/ringkasan-uang-dan-lembaga-keuangan-teori-ekonomi-indocakti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.