.

Senin, 11 April 2016

Pencucian Uang di Kalangan Politik


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah money laundering belakangan ini makin mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional. Perhatian demikian dipicu dengan semakin maraknya tindak kejahatan ini dari waktu ke waktu, sementara kebanyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Michel Camdessus pernah mengungkapkan bahwa diperkirakan volume dari money laundering adalah antara 2 hingga 5 persen GDP dunia.
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp 5.671.250.000,-). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging. Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk  membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak dan tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Money Laundering?
2.      Apa saja tahapan terjadinya kasus ini?
3.      Bagaimana dampak yang terjadi pada kasus ini?
4.      Bagaimana contoh yang terjadi di Indonesia?

PEMBAHASAN
·         Pengertian Money Laundering
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang (UUPU) Tahun 2002, istilah money laundering disebut dengan pencucian uang. Kata money dalam istilah tersebut dapat diistilahkan sebagai dirty money, hot money, illegal money, atau illicit money. Prof. Remy Sjahdeini, pakar perbankan mengatakan bahwa tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi-institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi-organisasi lainnya memiliki definisi sendiri untuk itu (Sjahdeini, 1999).
Menurut Neil Jensen, money laundering diartikan sebagai proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum menjadi aset keuangan dan terlihat seolah- olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal (Neil Jensen et al., 1995).
Dari beberapa definisi tersebut, disimpulkan bahwa money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah.

·         Tahapan Pencucian Uang
a.       Tahap penempatan (placement), merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan pada suatu bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak teridentifikasi, biasanya sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dibagi dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan pada beberapa rekening di beberapa tempat;
b.      Tahap pelapisan (layering),  merupakan upaya untuk mengurangi jejak asal muasal uang tersebut diperoleh atau ciri-ciri asli dari uang hasil kejahatan tersebut atau nama pemilik uang hasil tindak pidana, dengan melibatkan tempat-tempat atau bank di negara-negara dimana kerahasiaan bank akan menyulitkan  pelacakan jejak uang. Tindakan ini dapat berupa transfer ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian property, pembelian saham pada bursa efek menggunakan deposit yang ada di Bank A untuk meminjam uang di Bank B dan sebagainya.
c.       Tahap penggabungan (integration), merupakan tahap mengumpulkan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah. Pada tahap ini uang hasil kejahatan benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali sebagai hasil tindak pidana, muncul kembali sebagai asset atau investasi yang tampak legal.

·         Dampak Money Laundering 

1.   Dampak ekonomi mikro
a.    Cara perolehan uang yang ilegal mengganggu jalannya mekanisme pasar. Esensi sistem pasar adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap pemilikan pribadi atas faktor-faktor produksi maupun atas barang-barang serta jasa-jasa yang digunakan untuk keperluan konsumsi. Namun dengan adanya peluang perolehan uang yang ilegal telah menunjukkan tidak adanya perlindungan dari penguasa atas hak milik, pasar menjadi tidak efisien yang ditunjukkan dengan meningkatnya biaya transaksi pasar, adanya akses yang asimetris pada informasi pasar yang menyebabkan transaksi bersifat zero sum game dalam arti bahwa keuntungan suatu pihak dapat membawa kerugian bagi pihak lain. 
b.  Transaksi keuangan untuk melegalkan hasil perolehan uang yang ilegal membawa dampak penurunan produktifitas masyarakat.   

2.   Dampak ekonomi makro
a.          Tindak pidana pencucian uang menghindarkan kewajiban pembayaran pajak yang berarti mengurangi penerimaan negara.
b.         Apabila transaksi keuangan yang dilakukan adalah dengan membawa uang yang ilegal ke luar negeri, maka akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri. selain itu juga mengakibatkan berkurangnya dana perbankan yang menyebabkan kesulitan bank melakukan ekspansi kredit.
c.          Apabila negara memperoleh sejumlah uang ilegal dari luar negeri maka akan menambah kegoncangan stabilitas ekonomi makro. Terlebih untuk negara yang tidak memiliki cukup banyak instrumen moneter sehingga tidak mampu mensterilisasi dampak moneter pemasukan modal. Jika bank sentral membeli devisa yang masuk itu sebagai upaya untuk mempertahankan nilai tukar luar negeri mata uang nasionalnya, jumlah uang beredar akan bertambah dengan cepat dan tambahan jumlah uang beredar itu akan menyulut inflasi sehingga menimbulkan gangguan pada keseimbangan internal perekonomian. Akan tetapi, jika bank sentral tidak membeli devisa yang masuk akan menguatkan nilai tukar mata uang nasional yang menyebabkan berkurangnya insentif kegiatan ekspor. Pengurangan ini akan menambah defisit neraca pembayaran luar negeri.   

·         Contoh Kasus Money Laundering Di Indonesia
            Penyuapan kepada pejabat melalui perusahaan pembiayaan
Mr. A seorang karyawan swasta mengajukan permohonan pembiayan leasing atas 1 (satu) unit mobil mewah senilai Rp 450 juta kepada perusahaan leasing (PT Z). Setelah disetujui, Mr. A menandatangani kontrak leasing yg diikuti dengan penerimaan sebuah unit mobil dari PT Z. Selanjutnya, cicilan selalu dibayarkan oleh Mr. A kepada PT Z. Pada kenyataannya, surat-surat kepemilikan mobil tersebut bukan atas nama Mr. A melainkan atas nama Mr. B. Dengan kata lain, penguasaan kepemilikan mobil mewah tersebut berada dibawah kendali Mr. B yang diidentifikasi sebagai seorang pejabat di instansi pemerintah. Dari hasil peggalian informasi oleh perusahaan leasing diketahui bahwa perusahaan Mr. A adalah pemenang tender dalam proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di kantor Mr. B. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan leasing menyampaikan LTKM kepada PPATK. 

PENUTUP
Kesimpulan
Dalam kasus money laundering ini mempunyai pengertian yaitu pencucian uang atau perolehan uang secara tidak sah. Money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak.
Money Laundering ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap ekonomi makro dan mikro. Dalam ekonomi mikro dampaknya adalah terganggunya proses pasar dikarenakan perolehan secara illegal, kemudian dalam ekonomi makro apabila memperoleh sejumlah uang secara illegal maka akan mengalami ketidakstabilan ekonomi di Negara tersebut.
Saran
Dalam kasus ini memang sudah menyebar di dunia internasional ,dalam nasional pun sudah banyak kasus tersebut, namun memang sulit membedakan bagaimana orang tersebut melakukan pencucian uang ini. Dalam hal ini, seseorang harus lebih teliti cara bagaimana ia mengamati dalam berbisnis. mengeluarkan rekomendasi yang paralel dengan UN Drug Convention agar negara-negara menciptakan peraturan perundang-undangan mengawasi money laundering.
Upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius ini diikuti dengan upaya pemberantasan pencucian uang dalam skala internasional karena kegiatan pencucian uang kerap kali digunakan untuk menutupi hasil perdagangan obat bius yang diwujudkan dalam pembentukan konvensi The International Anti-Money Laundering Legal Regime. Konvensi ini mewajibkan negara-negara penandatangan menjadikan pencucian uang sebagai suatu tindakan kriminal dan tergolong kejahatan berat.
Sumber :
·         Tahir Indra. Artikel Ekonomi dan Bisnis. Juli 2008, Jakarta
·         Tribunnews.com (Tindak Pidana Pencucian Uang)
·         Hagan, Frank E. (2013). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior (8th ed.). Los Angeles: Sage Publications.

·         http://www.saskaralaw.co/id/pencucian-uang-dan-dasar-hukumnya-di-indonesia-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.