.

Selasa, 30 Mei 2017

Lembaga Keuangan





 @B32-Rinaldi
Oleh: Rinaldi Mugiyono


Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Insurance Will Give You Protection

@B07-Rahmat
Oleh : Rahmat Nur Mahendra

Abstrak

Artikel ini ditulis untuk memberikan pengetahuan pada pembaca akan produk keuangan yang aman yaitu asuransi. Asuransi saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat karena manfaat yang baik untuk perlindungan pribadi maupun keluarga.

Kata Kunci : Asuransi,Perlindungan,Resiko


A. PENDAHULUAN

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

B. PERMASALAHAN

1.      Apa yang dimaksud dengan Asuransi?
2.      Jenis Asuransi apa saja yang diminati masyarakat Indonesia?
3.      Apa saja fungsi dan tujuan dari Asuransi?
4.      Manfaat apa yang didapat ketika mempunyai Asuransi?

C. PEMBAHASAN
·         Pengertian Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut (Wikipedia,2017)

·        Jenis – Jenis Asuransi Yang Diminati Masyarakat Indonesia

a)      Asuransi Jiwa
Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga.
b)      Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.
c)      Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
d)      Asuransi Properti
Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran
e)      Asuransi Pendidikan
Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya. Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.(Anonim,2015)
·         Fungsi dan Tujuan Asuransi

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

1.     Fungsi Utama (Primer)

           a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

          b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

          c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)

a)      Export Terselubung (invisible export)
Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata
(intangible product) keluar negeri.
b)      Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c)      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d)      Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian (Ery Nasution,2011)

Tujuan Asuransi,Yaitu :

1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu  dan tidak pasti.
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.(Ery Nasution,2011)

·         Manfaat Asuransi

1.      Menumbuhkan rasa aman dan tenang dalam melakukan sesuatu
2.      Membantu pengelolaan keuangan tiap bulannya
3.      Memberikan jaminan perlindungan dari setiap resiko kerugian nasabah
4.      Memindahkan resiko yang terjadi
5.      Mempermudah mendapatkan pinjaman dari bank

D. KESIMPULAN

Asuransi memiliki banyak manfaat bagi yang memilikinya namun kita harus lebih selektif dalam memilih asuransi yang kita butuhkan agar kita dapat merasakan dampaknya secara optimal.

DAFTAR PUSTAKA :

·         Pacific,Pan.2017.Pengertian Asuransi & Resiko. http://www.panfic.com/id/insurance-knowledge/pengertian-asuransi-dan-risiko/ (Diakses 27 Mei 2017)
·         Wikipedia.2017.Asuransi. https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi (Diakses 27 Mei 2017)
·         Nasution,Ery.2011.Fungsi&TujuanAsuransi.http://asuransibinagriya.blogspot.co.id/2011/11/disamping-sebagai-bentuk-pengendalian.html (Diakses 27 Mei 2017)

·         Anonim.2015.Jenis asuransi di Indonesia. https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-apa-saja (Diakses 27 Mei 2017)

Senin, 29 Mei 2017

perputaran uang di indonesia

PERPUTARAN UANG
Oleh :@A33-Alamsyach ,perputaran uang di indonesia 
ABSTRAK
Perputaran uang merupakan jumlah peredaran uang dalam periode tertentu. Hal ini dihitung dari pendapatan nasional tahunan dibagi dengan stok rata-rata pada periode tersebut. Perputaran uang ini menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tersedia untuk pembelian (persediaan uang).

Namun di setiap daerah di Indonesia tidak mendapatkan perputaran uang yang sama. Perputaran uang terbesar terjadi di pulau Jawa yakni sebesar 57,99% dan diposisi terakhir ada Maluku dan Papua sebesar 2,18% saja dan mengikuti daerah lain seperti Sumatera 23,81%, Kalimantan 8,67%, Sulawesi 4,82% dan Bali serta NTT 2,53%. Itu merupakan suatu kesenjangan dimana terjadi perbedaan yang jauh antara Jawa dan Papua bersama daerah-daerah lainnya. Padahal Papua merupakan daerah yang memberi penghasilan yang besar bagi Indonesia tapi justru uang yang berputar disana hanya sebagian kecil saja. Ketika berbicara ekonomi, tentu tidak akan lepas dari masalah perputaran uang karena perputaran uang merupakan inidikasi sehatnya sebuah perekonomian dan juga indikator kesejahteraan suatu Negara. Ketika perputaran uang hanya terjadi di antara pihak-pihak tertentu saja, akan terjadi kesenjangan pendapatan yang cukup tinggi, tertutama melihat kondisi masyarakat Indonesia yang terpisah antar pulau. Dari data diatas, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan ekonomi hanya terpusat di pulau Jawa, sehingga uang yang beredar pun hanya bersirkulasi di pulau Jawa saja, sementara pulau-pulau lainnya mengalami keterbatasan dalam pergerakan roda ekonomi sehingga jumlah uang yang berputar pun terbatas pula. Maluku dan NTT merupakan daerah di Indonesia yang konsisten miskin. Hal ini mengindikasikan tidak adanya aktivitas perekonomian yang berkembang secara signifikan, sehingga menyebabkan perputaran uang beredar pun terbatas. Namun sejauh ini, pembahasan mengenai ketimpangan ekonomi di Indonesia hanya jadi wacana yang dibahas tanpa adanya langkah-langkah ysng harus diterapkan dalam mengatasinya dan tentunya ini menjadi salah satu tugas pemerintah dalam mengatasinya.
Lalu bagaimana pelaksanaan perputaran uang di Indonesia?

Perputaran uang berawal dari Bank Indonesia mencetak uang baru dan mendistribusikan uang ke seluruh kantor BI baik kantor pusat maupun kantor daerah. Lalu Kantor BI pusat dan daerah mendistribusikan uang melalui perbankan maupun layanan kasi lainnya. Selanjutnya Bank Umum menerima uang dari BI dan melayani kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Lalu setelah itu masyarakat mengambil uang dari bank dan menggunakannya untuk transaksi serta menyetorkan kelebihan uang tunainya ke bank. Dan perbankan menerima setoran tunai dari masyarakat dan menyetorkannya kembali ke BI. Dan terakhir BI memusnahkan uang jelek dan mendistribusikan kembali uang baru yang masih layak pakai.
Berdasarkan alur perputaran uang tersebut, lantas mengapa bisa terjadi perbedaan yang jauh pada perputaran uang antar daerah di Indonesia?
Menurut penulis hal itu terjadi karena adanya kapitalisme di Indonesia. Bahwa pemilik modal lah yang mempunyai kekuasaan di negara ini. Dan sebagian besar mereka ada di pulau Jawa. Sehingga segala transaksi keuangan berpusat di pulau Jawa saja. Dan itu bisa terjadi karena penduduk Indonesia juga banyak di Jawa. Itu dikarenakan banyak penduduk dari pulau-pulau lain, daerah-daerah lain yang bertransmigrasi ke Jawa sehingga penduduk di Indonesia berpusat pada pulau Jawa terutama Jakarta. Namun mengapa hanya di pulau Jawa saja? Hal itu dikarenakan karena pemerintah hanya memusatkan atau mengembangkan ekonomi hanya pada pulau Jawa melelu tanpa melihat kebutuhan dan potensi daerah lain yang juga harus dikembangkan perekonomiannya. Walaupun seperti yang kita ketahui Papua dan Kalimantan merupakan penghasil pendapatan yang besar untuk negara ini namun pemerintah membiarkan kemiskinan terjadi disana, dan membiarkan pihak asing mengkerut hasil bumi Papua.

Perputaran uang dari sumber-sumber penghasil pendapatan negara terbesar seperti Freeport, tidak berputar di masyarakat Papua. Setiap mineral emas dan tembaga yang diambil dari perut bumi Papua langsung masuk ke tanker-tanker menuju negara tujuan ekspor. Segala transaksi keuangan masuk melalui Pemerintah Pusat baik dalam bentuk devisa maupun pembayaran kewajiban Freeport kepada negara berbentuk uang dolar. Pemerintah pusat tentu ada di Jawa, jadi dengan adanya hal tersebut pulau Jawalah yang menikmati perputaran uang yang seharusnya diterima Papua, begitu juga dengan daerah lain. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah dalam memajukan daerah-daerah yang padahal adalah sumber pendapatan bagi Indonesia.

Pemerintah hanya berfokus pada pulau Jawa saja sehingga sektor-sektor seperti industi, teknologi, dan lainnya terus dikembangkan di pulau Jawa. Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi sehingga disitulah perputaran uang terjadi. Perputaran uang terjadi hanya apabila terdapat kemajuan di berbagai sektor.
Perpolitikan di Jawa juga sangat mempengaruhi perputaran uang dan politik tentu membutuhkan uang yang besar seperti dana-dana politik untuk politik dan kampanyenya. Saat terjadi pemilu tentu calon-calon pemimpin membutuhkan uang yang sangat banyak, dan tentu disitulah terjadi perputaran uang yang begitu besarnya. Seperti pada pileg dan pilpres tahun 2014 perputaran uang disaat pemilu tersebut mencapai Rp 100 triliun. Proyek-proyek besar pun terdapat di pulau Jawa, dan kita tahu tentunya dana-dana proyek itu tidak sedikit, sangat besar! Dan dalam proyek tersebut siklus perputaran uang yang besar pun terjadi.
Ada lagi menurut penulis mengapa perputaran uang di Jawa besar itu dikarenakan adanya pengaruh musiman seperti penulis ambil contoh ialah pada waktu menjelang lebaran dan saat lebaran. Penduduk Indonesia terutama warga yang tidak mempunyai pekerjaan akan pindah ke Jawa dengan harapan memperoleh pekerjaan. Dan saat perpindahan itu terjadi maka proses perputaran uang itu pun besar di pulau Jawa. Itu merupakan beberapa hal yang menurut penulis penyebab terjadinya perputaran uang di Jawa mencapai 57,99%.

Lalu siapa saja yang mempunya otoritas dalam mengatur perputaran uang di Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. UU No. 23 tahun 1999 mengatur tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang mulai dari perencanaan, pengadaan uang sampai penarikan uang dari peredaran. Kecepatan perputaran uang diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar dengan cara mengelola peredaran uang.
Apa solusi agar kesenjangan perputaran uang di antar daerah di Indonesia tidak terjadi?

Pemerintah pusat dan daerah harus mengembangkan sektor ekonomi di daerah-daerah. Membangun lapangan-lapangan kerja baru di daerah agar masyarakat Indonesia tidak hanya berpikir untuk bekerja di daerah Jawa saja. Pemerintah bisa mengembangkan sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menegah. Pemerintah juga bisa terus mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah-daerah agar masyarakat setempat bisa memasuki dan mengikuti BLK sehingga mereka punya keterampilan yang bisa mendukun perekonomiannya kelak. Dan menurut penulis juga perlu diperbanyaknya Bank Umum di daerah karena perputaran uang juga memerluka peran Bank Umum. Dan juga sebaiknya pemerintah juga memberikan berbagai proyek kepada daerah-daerah lain yang tentunya dalam pengawasan sehingga tidak terjadi KKN dalam proyek tersebut. Dengan dilakukannya hal itu maka perputaran uang di Indonesia tidak hanya besar di pulau Jawa saja tetapi bisa merata dengan daerah-daerah lain.




Koperasi Simpan Pinjam

@A27-Shiffa
Oleh : Shiffa Ramadhani


Abstrak
Koperasi adalah jenis usaha yang beranggotankan orang - orang atau badan hokum, koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Pendahuluan
Koperasi merupakan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya salah satu contohnya koperasi Unit Desa (KUD) adalah salah satu organisasi koperasi yang salah satu kegiatan utamanya adalah menyediakan jasa simpan pinjam bagi para anggotanya.
Widiyanti dan sumindhia (1998) koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah yg bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan – tabungan para anggotanya dengan cara yang mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan  produktivitas dan kesejahteraan.

Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Koperasi Simpan Pinjam?
2.      Jenis – jenis apa saja yang termasuk simpanan dalam koperasi simpan pinjam?
3.      Apa tujuan koperasi simpan pinjam?
4.      Apa saja syarat dan mengajukan pinjaman di koperasi?
5.      Bagaimana cara pinjam uang di koperasi simpan pinjam?


Pembahasan
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang dapat memberikan bantuan pinjaman baik dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi.
Menurut para ahli, koperasi memiliki tujuan agar dapat membidik anggotanya dapat hemat serta mampu mengawasi para pengelola lainnya.
Jenis – Jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam
·         Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
·         Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Sebenarnya koperasi simpan pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung, namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.
Anggota koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota.
Selain mendapat keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
·         Membantu masyarakat dalam rangka berusaha dalam bermodal
·         Menjauhkan dari para rentenir yang sering member pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
·         Membantu agar anggotanya dapat menabung sehingga pada saat dana terkumpul dapat digunakan oleh anggota koperasi maupun non anggota koperasi.
Agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan baik, koperasi melakukan pengawasan terhadap anggota, pengurus, serta nggota lain yang bergerak dalam bidang membantu taraf hidup masyarakat. Agar menata perekonomian rakyat agar lebih adil, makmur, sejahtera dan mampu mengatasi perekonomian di Indonesia.
Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi
Memang di awal berdirinya koperasi hanya fokus pada anggotanya saja, baik itu dalam hal simpan maupun pinjam. Akan tetapi seiring berkembangnya usaha, koperasi memiliki produk pinjaman yang bisa dilakukan juga oleh non anggota koperasi namun ketika akan meminjam koperasi statusnya ialah calon anggota koperasi.
Beberapa syarat menjadi anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia, Keanggotaan harus bersifat perorangan bukan dalam bentuk badan hukum, bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang sesuai dengan ketentuan Koperasi Simpan Pinjam, Menyetujui anggaran dasar, Anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi pada umumnya.
Selanjutnya setelah menjadi anggota koperasi, maka anggota wajib melengkapi persyaratan pinjaman yakni menyerahkan foto copy KTP suami istri apabila sudah menikah, Menyerahkan foto copy kartu keluarga/rekening listrik/slip gaji dan agunan, berstatus anggota atau calon anggota dan mengisi formulir pinjaman.
Untuk mekanisme atau tahapan pinjaman koperasi, lengkapi pengajuan pinjaman tersebut dengan proposal yang bertujuan untuk penggunaan dana sebagai modal usaha. Selanjutnya pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman Anda sesuai dengan prosedur pinjaman yang telah ditetapkan oleh pengurus koperasi. Apabila pengajuan pinjaman Anda telah disetujui, pencairan pinjaman serta lama pengembalian akan berdasarkan kesepakatan bersama yang telah di tuangkan dalam akad pinjaman koperasi.
Cara Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam
1.       Mendatangi koperasi yang ada di sekitar daerah.
Dan pastikan koperasi tersebut mempunyai kredibilitas yang baik. Jika tidak mempunyai info apa-apa mengenai koperasi tersebut maka akan lebih baik jika menanyakan pada orang-orang sekitar, baik itu pada keluarga atau kerabat dan sahabat.
2.       Setelah mendapatkan koperasi yang akan dituju, segera cari tahu siapa marketing koperasi tersebut. Akan menjadi plus jika dapat rekomendasi karena pasti pembicaraan akan pinjaman ini jauh lebih mulus. 
3.       Tanyakan sistem dan tata cara untuk bisa mendapatkan pinjaman di koperasi simpan pinjam tersebut. Tidak usah sungkan mengutarakan niat bahwa kamu ada rencana untuk meminjam juga di koperasi tersebut. Biasanya untuk anggota baru yang mengajukan pinjaman, pihak koperasi tidak bisa memberikan pinjaman yang terlalu besar.
4.       Melengkapi data administrasi yang diminta seperti fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Saat kamu mengajukan pinjaman dengan rekomendasi dari anggota koperasi tersebut yang tentunya mempunyai rekam jejak baik dalam pembayaran cicilan pinjamannya maka ini akan faktor yang meluluskan jalan.
Dan pengajuan pinjamanmu akan bisa diproses lebih cepat ketimbang kamu mengajukan sendiri tanpa ada rekomendasi dari siapa pun. Pada saat pencairan dana pinjaman, jangan berharap jumlah yang kamu terima sebesar 100%. Kamu hanya akan mendapatkan 90% saja dari total pinjaman. Sedangkan yang 10%-nya akan dimasukkan ke dalam tabungan yang mana baru bisa diambil saat kamu melakukan pelunasan pinjaman.
5.       Membayar cicilannya dari pinjaman tersebut selama jangka waktu yang sudah disepakati.

 Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa koperasi pinjam tersebut dapat dipinjam oleh orang lain yang bukan anggota dari koperasi. Yaitu dengan cara warga negara Indonesia, lalu beranggotakan sendiri bukan badan hukum, bersedia membayar simpanan pokok dan wajib, dan menyetujui anggaran dasar dalam koperasi pada umumnya.


Daftar Pustaka
Ilmuekonomi.2015.Pengertian koperasi simpan pinjam.Jakarta.Karyatulisilmiah.com
Admin.Anonim
Agung,Satrya.2016.Cara mudah pinjam uang di koperasi simpan pinjam.Jakarta.cekaja.com
Admin.2016.syarat dan cara mengajukan pinjaman koperasi.Jakarta.ekonomibisnis.net
Prajna.2016.Aturan koperasi simpan pinjam.Jakarta.Dosenekonomi.com