.

Rabu, 07 Juni 2017

jenis uang sepanjang sejarah



Jenis-jenis uang

Jenis uang yang telah diakui dan dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai transaksi dalam kehidupan sehari-hari dapat dibagi menjadi beberapa macam uang. Pembagian ini didasarkan pada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan para pihak yang membuthkan uang. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.

Jenis-jenis uang berdasarkan bahannya

Berdasarkan bahan yang digunakan, uang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam
Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari bahan logam seperti aluminium, bronze, emas, kupronikel, perunggu, perak atau bahan lainnya. biasanya uang logam memiliki pecahan atau nilai yang kecil. Di Indonesia saat ini terdapat 4 jenis uang logam yang berlaku, yaitu pecahan Rp100,- , Rp200,- , Rp500,- dan Rp1.000,-.  Selain itu, pecahan uang logam yang pernah ada di Indonesia adalah Rp5,- , Rp10,-, Rp25,- , Rp50,-. Hanya saja, saat ini pecahan tersebut sudah tidak digunakan lagi karena nilai mata uang Indonesia yang semakin menurun. Di beberapa kota di Indonesia Timur, bahkan pecahan Rp100,- dan Rp200,- sudah tidak digunakan lagi. Selain pecahan tersebut, ada juga pecahan spesial yang khusus dicetak oleh bank dan memiliki nila nominal besar. Pecahan tersebut antara lain Rp10.000,- , Rp125.000, Rp250.000,- dan Rp750.000,-. Untuk tiga jenis uang logam yang terakhir terbuat dari bahan emas. Sedangkan pecahan Rp10.000,- terbuat dari perak. Pada tahun 1992 pemerintah juga pernah mengeluarkan uang logam pecahan Rp200.000,-. Saat ini, pecahan-pecahan uang logam ini hanya digunakan sebagai koleksi.
Uang kertas
Sesuai dengan namanya, uang kertas adalah jenis uang yang bahannya terbuat dari kertas, atau bisa juga bahan lainnya. uang kertas umumnya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa dalam kehidupan sehari-hari. Uang jenis ini harus memenuhi kriteria uang yang berkualitas sehingga dibuat dengan bahan berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas yang saat ini beredar di masyarakat Indonesia adalah pecahan Rp1.000,- , Rp2.000,- , Rp5.000,-, Rp10.000,- , Rp20.000,- , Rp50.000,- dan Rp100.000,-. Pecahan uang kertas lainnya yang pernah ada di Indonesia antara lain Rp100,- ,dan Rp500,-. Jenis uang kertas memiliki sejarah yang panjang dalam transaksi perdagangan. Pada awalnya jenis uang kertas merupakan surat tanda bukti penitipan emas di bank. Karena percaya bahwa surat tanda bukti penitipas emas ini dijamin oleh bank, maka dalam bertransaksi masyarakat mulai menggunakan surat tanda bukti ini untuk melakukan kegiatan ekonomi. Lama-kelamaan surat tanda bukti ini mulai diterima dan digunakan secara luas.



Jenis-jenis uang berdasarkan nilainya

Jenis-jenis uang  berdasarkan nilai yang terkandung pada uang tersebut apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
  1. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nilai yang tertera dalam uang tersebut.
  2. Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan jenis uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominal uangnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jeni ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.

Jenis-jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang

Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang atau menerbitkan uang, jenis-jenis uang terdiri dari :
  1. Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral, baik uang logam maupun uang kertas. Uang logam telah cukup banyak dijelaskan di atas.
  2. Uang giral, merupakan jenis uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari uang kartal dan uang giral adalah sebagai berikut :
  1. Uang kartal berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
  2. Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan dan nominalnya tidak terbatas.
  3. Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang  mengeluarkan saja.
  4. Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera pada nominal uang, sednagkan uang giral belum tentu ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkan uang kartal tersebut.

Jenis-jenis uang berdasarkan kawasannya


Jenis uang ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya, bisa saja ada satu jenis mata uang yang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut :
  1. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Baht di Thailand atau Yuan di China.
  2. Uang regional, merupakan uang yang berlaku di suatu kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti kawasan  benua Eropa yang memiliki mata uang tunggal, yaitu EURO.
  3. Uang internasional, merupakan jenis uang yang berlaku antarnegara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.



Sejarah jenis-jenis uang di Indonesia

Perkembangan jenis mata uang yang berkembang di Indonesia pasca kemerdekaan tahun 1945 sangat beragam. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di negara Indonesia pasca kemerdekaan tersebut. Namun, sejak tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No.20 tanggal 27 September tahun 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat adalah Rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp. Adapun jenis-jenis mata uang sebelum dikeluarkannya kedua peraturan dan undang-undang di atas adalah :
  1. ORI atau Oeang Repoeblik Indonesia yang berlaku hanya di Pulau Jawa saja di samping ada mata uang lainnya.
  2. URIDAB, yaitu Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten.
  3. URIPS, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumaetra yang berlaku di sebagian Pulau Sumatera. Hal ini disebabkan ada beberpa mata uang yang berlaku di Sumatera.
  4. URITA, yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja.
  5. URIPSU, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara.
  6. URIBA, yaitu Uang Republik Indonesia Baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
  7. UDMP, yaitu Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
DAFTAR ISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.