.

Senin, 29 Mei 2017

FUNGSI UANG

Pengertian dan Fungsi Uang




Uang adalah sebagai salah satu alat transaksi yang alimg dipercaya dan paling mudah dipakai, serta beredar secara legal di kalangan masyarakat luas, hal ini dikarenakan uang memiliki tiga factor kegunaan, yaitu, untuk transaksi, berjaga-jag dan spekulasi, berikut adalah beberapa para ahli dalam mendefinisikan uang:
1. Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
2. R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
3. A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
4. Rolling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.
Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
2. Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya: a. Tahan lama dan tidak mudah rusak b. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai. c. Mudah dibawa. d. Nilainya relatif stabil. e. Jumlahnya tidak berlebihan. f. Terdiri atas berbagai nilai nominal.
FUNGSI UANG
Kegunaan uang tercermin dalam fungsi-fungsi uang. Fungsi uang dibagi atas Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.
1. Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas:
a. Sebagai alat tukar (medium of exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
b. Alat kesatuan hitung (a unit of account) Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.


2. Fungsi Turunan
Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang muncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas:
a. Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
b. Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
c. Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
d. Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran di kemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.
Syarat-Syarat Uang
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Syarat yang pertama adalah syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.

Syarat yang kedua adalah syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan tenis yang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis meliputi:

(i) Diterima secara umum (acceptability), Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
(ii) Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value), Nilainya stabil dalam artian nilai yang sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
(iii) Ringan dan mudah dibawa (portability), jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
(iv) Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability),
(v) Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
(vi) Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyrakat dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
(vii) Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), pada saat transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perakkarena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan “uang kertas” adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Kesimpulan

·            Uang sebagai alat pembayaran yang sah
·            Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter
·            Uang sebagai alat pembayaran utang
·            Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Media Vlog vinh. 2010. http://finramdhan.blogspot.co.id/2010/02/pengertian-dan-fungsi-uang.html. (Diakses pada 29 mei 2017)

Penjelajah. 2014. http://jessntita.blogspot.co.id/2014/01/fungsi-dan-syarat-uang.html. (Diakses pada 29 mei 2017)

Mamas. 2012. https://deluk12.wordpress.com/makalah-jenis-dan-fungsi-uang/.(Diakses pada 29 mei 2017)


Suryani fifie. 2012. http://fifiesuryani9e.blogspot.co.id/2012/11/arti-dan-fungsi-uang.html . (Diakses pada 29 mei 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.