Anifia Adriati-41616010004
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri leasing :
1.
Leasing merupakan suatu cara pembiayaan.
2.
Biasanya ada hubungan jangka waktu lese dan masa
kegunaan benda yang dilease tersebut.
3.
Hak milik benda yang di lease ada pada lessor.
4.
Benda yang menjadi objekleasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan
Unsur-unsur yang
terkandung dalam leasing :
1.
Adanya subjek hokum, yaitu pihak lessor dan
lesse
2.
Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang
harganya mahal
3.
Adanya jangka waktu tertentu
4.
Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan
harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala
5.
Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang
atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak
Jenis-jenis leasing :
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha.
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Penggolongan Perusahaan leasing :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal.
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal.
Pihak-pihak yang
terlibat :
1.
Lessor : perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2.
Lessee : nasabah yang mngajukan permohonan
leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan
3.
Supplier : pedagang yang menyediakan barang yang
akan di leasingkan sesuai perjanjian
antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak
sebagai lessor
4.
Asuransi : perusahaan yang akan menanggung
resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee
Prosedur mekanisme
leasing :
1.
Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksudkan
2.
Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease,
maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap
3.
Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang di
setujui lesse, setelah ini maka kontrak dapat ditandatangani
4.
Pada yang sama, lesse dapat menandatangani
kontrak asuransi
5.
Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lessee
6.
Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada supplier
7.
Supplier menyerahkan tanda terima, bukti
pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier
8.
Lessor membayar harga peralatan yang di lease
kepada supplier
9.
Lesse membayar sewa lease secara periodic sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease
Keuntungan leasing :
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Daftar pustaka :
Diligia,rival.2012.pengertianleasing. https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/Anonym.2017. PengertianLeasingDefinisiFungsiCiriSewaGunaMenurutParaAhlidanParaPihakdalamKontrakLeasing. http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
Anonym.2015.beberapahalmengenasileasing. http://gadaibpkbmobil.co.id/beberapa-hal-mengenai-leasing/.http://gadaibpkbmobil.co.id/beberapa-hal-mengenai-leasing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.