.

Selasa, 30 Mei 2017

Bank Sentral Di Indonesia

@B35-Varatri
oleh : Varatri Apriliani

                   I.            Abstrak
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. (Wikipedia, 2017).
Kata Kunci : Bank Sentral, Bank Indonesia
                II.            Pendahuluan
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. (Wikipedia, 2016).
Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral.
Di Indonesia, yang mendapat tanggung jawab sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana amanat Pasal 23 D UUD 1945 yang berbunyi : “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang” .
 Bank Indonesia adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang independen dan bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan baik perbankan maupun sistem pembayaran.
Tetap stabilnya nilai tukar rupiah adalah satu-satunya tujuan Bank Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui berbagai kebijakan moneter, terjaganya sistem pembayaran serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lain dalam hal ini perbankan.
             III.            Rumusan Masalah
1.      Mengetahui apa itu Bank Sentral ?
2.      Tujuan Bank Sentral
3.      5 peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

              IV.            Pembahasan
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral. (Ambar,Rumi. 2016)
Tujuan Bank Sentral : Bank Sentral / Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Yang dilakukan dengan cara 3 Pilar sebagai berikut (Akbar, Firman. 2016)  :
1.      Menentukan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
3.      Stabilitas Sistem Keuangan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah (Bank Indonesia. 2017)  :
1.      Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

2.      Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

3.      Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

4.      Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

5.      Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



                 V.            Kesimpulan
a.       Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (Wikipedia, 2016).
b.      Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia.
c.       Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

              VI.            Daftar Pustaka
Bank Indonesia. 2017. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN . http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx (Diakses 29 Mei 2017)
Ambar,Rumi. 2016. 11 Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. http://guruppkn.com/peran-dan-fungsi-bank-indonesia . (Diakses 29 Mei 2017)
Akbar, Firman. 2016. Peran, Fungsi dan Tujuan Bank Sentral – Bank Indonesia. http://www.infokekinian.com/peran-fungsi-dan-tujuan-bank-sentral-bank-indonesia/ . (Diakses 29 Mei 2017)
Wikipedia. 2016 . Bank Sentral . https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral . (Diakses 29 Mei 2017)
Anonym. 2014. Penjelasan Pasal 23 Sampai 23G UUD 1945. http://limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-23-sampai-23g-uud-1945/ . (Diakses 29 Mei 2017)
Wikipedia. 2017 . Bank Indonesia .  https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia . (Diakses 29 Mei 2017) .







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.