Dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
Manfaat
pensiun
Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin,
tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada
seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang
itu sebelum pensiun.
Pensiun normal
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana
pensiun:
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuntungan
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Tujuan dana pensiun
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
Bagi pemberi kerja
Dana pensiun bertujuan:
1.
Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.
Agar pada
masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.
Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4.
Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5.
Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan
Dana pensiun
bertujuan:
1.
Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.
Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Dana pensiun
bertujuan:
1.
Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.
Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut
UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1
Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu :
1.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).
2.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan
Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
1.
Program pensiun
yang dikelola oleh perusahaan/pemberi kerja yang dibayarkan dari cadangan
perusahaan (book reserve) atau dari biaya perusahaan (pay as you go).
2.
Program pensiun
yang dikelola oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Keuangan sebelumnya dan telah memperoleh fasilitas perpajakan
dari pemerintah.
3.
Program pensiun
pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang dikelola oleh PT. Taspen.
4.
Program pensiun
anggota TNI dan Polri yang dikelola oleh PT. Asabri.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 343 Th. 1998 Pasal 2 : Rumus Bulanan Manfaat Pensiun
merupakan hasil perkalian dari :
Ø Faktor
penghargaan per tahun masa kerja dalam persentase.
Ø Masa
Kerja.
Ø Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama
beberapa bulan terakhir (PhDP).
Rumus Sekaligus Manfaat Pensiun merupakan hasil
perkalian dari :
Ø Faktor
penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal.
Ø Masa
Kerja.
Ø Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama
bulan terakhir.
Daftar Pustaka :
Anonim. 2016. Dana
Pensiun. https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
(diakses 29 Mei 2017)
Sanjaya Ade. 2015.
Pengertian Dana Pensiun. http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-dana-pensiun-definisi-jenis.html
(diakses 29 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.