.

Selasa, 11 Juli 2017

SISTEM EKONOMI PANCASILA



A.    PENDAHULUAN
Pancasila adalah ideologi yang telah menyatukan bangsa hingga mampu membebaskan Indonesia dari 350 tahun masa penjajahan.
Oleh sebab itu Pancasila pastilah dapat diandalkan sebagai sumber ideologi untuk seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya mengatur masalah sistem ekonomi nasional.
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini dapat dilihat dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI yang senada dengan pesan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ekonomi Pancasila itu sendiri merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi tertinggi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia dalam menjalankan kehidupannya pribadi ataupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila terdiri dari:
·         Etika,
·         Kemanusiaan,
·         Nasionalisme,
·         Kerakyatan/demokrasi, dan
·         Keadilan sosial.
Jadi, kelima unsur inilah yang harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.

B.     DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa: “Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
  • Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
  • Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.

C.    CIRI – CIRI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Ciri pokok Sistem Ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 Setelah Amandemen 2002:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang berdasarkan GBHN Bab III B No. 14, yang berbunyi: “Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.”
Pasal 33 ayat (1) diatas menyatakan dengan tegas asas kekeluargaan. Didalam asas kekeluargaan terkandung pengertian demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Jadi, kemakmuran masyarakat jauh lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Hal inipun selaras dengan pancasila sila ke 5 yang bernunyi: “keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia”.
Maka dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

D.    LANDASAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
·         Landasan Filosofis : PANCASILA
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa : landasan moral dan etik spiritual untuk pembangunan
b)    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: pedoman agar dalam pembangunan semakin meningkatkan martabat manusia yang utuh.
c)      Persatuan Indonesia: pedoman agar selalu meningkatkan rasa kesetiakawanan
d)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: pedoman untuk meningkatkann sistem dan semangat demokrasi dalam bidang politik maupun ekonomi.
·         Landasan Konstitusional : UUD – 1945

E.     FUNGSI SISTEM EKONOMI PANCASILA
1.      Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
2.      Menyediakan cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
3.      Menyediakan mekanisme tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

F.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
Berikut ini merupakan kelebihan dari Sistem Ekonomi Pancasila:
i.        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
ii.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
iii.    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
iv.    Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
v.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
vi.    Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
vii.  Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
viii.Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berikut ini merupakan kekurangan dari Sistem Ekonomi Pancasila:
i)        Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
ii)      Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
iii)    Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

G.    KRITIKAN TERHADAP SISTEM EKONOMI PANCASILA
Pertanyaan yang muncul setiap kali men-diskusikan sistem ekonomi Indonesia adalah: Sistem ekonomi yang sekarang berlangsung di Indonesia sebenarnya tergolong sistem ekonomi apa? Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukan sistem kapitalisme maupun sosialisme. Emil Salim (1979) mengatakan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan. Dengan kata lain, sifat dasar dari kedua kutub ekstrim ini berada dalam keseimbangan. Mubyarto (1980: 74) berpendapat bahwa Sistem Ekonomi Pancasila mungkin sekali berada di antara dua kutub tersebut, tapi di luarnya. Tentu saja pandangan ini mendapat banyak kritikan tajam. Frans Seda, misalnya, menju-luki pandangan ini sebagai paham “bukan-isme”, yaitu paham serba bukan: bukan kapitalisme, bukan liberalisme, tidak ada monopoli, tidak ada oligopoli, tidak ada persaingan bebas yang saling mematikan, dsb.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.