.

Senin, 10 Juli 2017

Koperasi Simpan Pinjam

Oleh : Dimas Abimanyu

Abstrak
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Pendahuluan
Koperasi merupakan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya salah satu contohnya koperasi Unit Desa (KUD) adalah salah satu organisasi koperasi yang salah satu kegiatan utamanya adalah menyediakan jasa simpan pinjam bagi para anggotanya.
1.       Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Menurut para ahli, koperasi memiliki tujuan agar dapat membidik anggotanya dapat hemat serta mampu mengawasi para pengelola lainnya.
2.       Jenis – Jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam
·         Simpanan pokok
 adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
·         Simpanan wajib
 adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
·         Simpanan bebas atau sukarela
adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
3.       Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
·                 Membantu masyarakat dalam rangka berusaha dalam bermodal
·                 Menjauhkan dari para rentenir yang sering member pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
·                 Membantu agar anggotanya dapat menabung sehingga pada saat dana terkumpul dapat digunakan oleh anggota koperasi maupun non anggota koperasi.
4.       Prinsip Koperasi simpan pinjam
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
·         keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·         pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·         pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antar koperasi.
Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.
Daftar Pustaka.
            Anonim. 2016. Pengertian koperasi simpan pinjam. [online]. Tersedia :
            David, satriya. 2012. Koperasi simpan pinjam. [online]. Tersedia :
http://satriyadavid1.blogspot.co.id/ ( diakses 30 Juni 2017 )













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.