.

Selasa, 30 Mei 2017

Dana Pensiun - Program Pensiun



DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.

Manfaat pensiun
Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.


Pensiun normal
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Manfaat pensiun dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.

Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:

Dana pensiun pemberi kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuntungan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Tujuan dana pensiun

Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Bagi pemberi kerja

Dana pensiun bertujuan:

1.   Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.   Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.   Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.   Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.   Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Bagi karyawan

Dana pensiun bertujuan:
1.   Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.   Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

    Bagi lembaga pengelola

Dana pensiun bertujuan:

1.   Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.   Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.

Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu :

1.   Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).

2.   Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program  pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).

          Sebelum lahirnya UU Dana Pensiun, dikenal beberapa istilah Dana Pensiun yaitu :

1.   Program pensiun yang dikelola oleh perusahaan/pemberi kerja yang dibayarkan dari cadangan perusahaan (book reserve) atau dari biaya perusahaan (pay as you go).
2.   Program pensiun yang dikelola oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelumnya dan telah  memperoleh fasilitas perpajakan dari pemerintah.
3.   Program pensiun pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang dikelola oleh PT. Taspen.
4.   Program pensiun anggota TNI dan Polri yang dikelola oleh PT. Asabri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 343 Th. 1998 Pasal 2 : Rumus Bulanan Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :

Ø  Faktor penghargaan per tahun masa kerja dalam persentase.
Ø  Masa Kerja.
Ø  Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir (PhDP).

Rumus Sekaligus Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :

Ø  Faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal.
Ø  Masa Kerja.
Ø  Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama bulan terakhir.





Daftar Pustaka :

Anonim. 2016. Dana Pensiun. https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun (diakses 29 Mei 2017)

Sanjaya Ade. 2015. Pengertian Dana Pensiun. http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-dana-pensiun-definisi-jenis.html (diakses 29 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.