.

Senin, 10 April 2017

Pasar Monopoli PT.Pertamina

@B23-SITI

Oleh: Siti Sarah Rizkiya

Pendahuluan:

Pasar merupakan salah satu tempat sakral di dunia perekonomian menjadi icon dari segala kegiatan dan aktivitas perekonomian. Hal ini dikarenakan di dalam pasarlah semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat melaksanakan kegiatan ekonomi yang merupakan salah satu kebutuhan dalam hidupnya. Dengan adanya sebuah kebutuhan inilah pasar menjelma menjadi sebuah tempat yang mampu menjadi tempat mencari dan mencapai sebuah tujuan dengan berbagai jenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Permasalahan:

1.    Apa itu pasar monopoli
2.    Faktor terbentuknya Pasar Monopoli
3.    Jenis-jenis Pasar Monopoli
4.    Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
5.    Contoh Kasus Monopoli yang dilakukan oleh Pertamina

Pembahasan:

1.    Apa itu Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan sebuah pasar yang terjadi dan terbentuk ketika dalam kondisi seluruh penawaran terhadap sejenis produk baik itu barang maupun jasa dalam pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah beberapa penjual tertentu. Kata monopoli bersal dari bahasa Yunani yakni monos yang artinya satu dan polis yang berarti penjual. Jadi pasar monopoli adalah pasar yang dimana hanya ada satu penjual atau satu pihak yang menguasai pasar dan mendominasi faktor penawaran uang yang ada, intinya hanya ada satu kekuatan yang ada di pasar. Kekuasaan ini diperkuat dengan tidak adanya produk baik barang dan jasa yang menyerupai atau bisa menggantikan produk penguasa tersebut. Sehingga kekuatan itu akan kokoh.

2.     Faktor terbentuknya Pasar Monopoli
- Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan monopoli memiliki ciri khas dan  keunikan yang tidak bisa dicari dan dimiliki oleh perusahaan lainnya.
- Perusahaan monopoli memeiliki banyak dana, dengan itulah mereka mampu menikmati skala perekonomian bahkan hingga tingkatan tertinggi.
-Perusahaan monopoli mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-undang sehingga praktek monopoli bisa bergerak leluasa. 

3.    Jenis-jenis Pasar Monopoli
-    Monopoli alamiah
Sesuai dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan disebabkan oleh sesuatu yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena suatu pihak memiliki keadaan dan situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah yang subur, memiliki iklim yang sejuk dan cocok unmtuk segala jenis makhluk hidup, atau memiliki sumber tambang yang baik. Monopoli jenis ini hanya dimiliki oleh beberapa daerah saja atau daerah tertentu. Contohnya seperti Papu yang memiliki monopoli di bidang emas, dimana mereka mengeksplore emas yang mereka amiliki, selain itu Tulungagung yang memiliki marmer yang unik dan tidak bisa ditiru oleh pihak lain. Kalimantan dengan rotannya yang dikenal memiliki kualitas terbaik, Batu dengan apelnya dan lain sebagaianya.
-        Monopoli masyarakat
Berbeda dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi tergantung dengan keadaan masyarakat. Ketika masyarakat memberikan sebuah kepercayaan penuh dan khusus terhadap suatu produk. Jadi ketika masyarakat sudah cocok dan sesuai dengan produk teretntu, maka itulah yang mampu menguasai pasar, karena masyarakat akan berlangganan dan tidak akan berpindah ke pihak lainnya. Contohnya Merk sepatu D memiliki kualitas yang baik, enak dipakai, elastis dan lainnya hal tersebut membuat masyarakat menaruh kepercayaannya pada produk tersebut sehingga tidak akan mereka pindah ke merk lain atau produk lain. Sehingga produk tersebut akan memonopoli semua produk yang ada.
            -       Monopoli undang-undangan
                 Senada dengan namanya monopoli ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan                                         dukungan dari kebijakan atau pemerintahan suatu negara dalam bentuk undang-                                   undang.

4.    Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
Perusahaan tambang minyak negara (PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya.
Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.
Usaha PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

5.         Contoh Kasus Monopoli yang dilakukan oleh Pertamina

-       Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.

-        Krisis minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium  di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi

Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Daftar pustaka:

Dian, Ahmad. 2016. Pasar Monopoli – Jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan. http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopoli. (diakses tgl 10 April 2017)

Kintama. 2013. Contoh Kasus Pasar Monopoli di Indonesia. http://rizukyrikudo.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html. (diakses tgl 10 April 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.