.

Selasa, 30 Mei 2017

BEI (BURSA EFEK INDONESIA)

Pengertian Bursa  - Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.

Bursa Efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.

“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).

Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

BEI (Bursa Efek Indonesia)
Berdasar UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 BEI adalah:
“Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka“.
Tugas bursa efek sebagai fasilitator:
  • Menyediakan sarana perdagangan efek.
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
  • Menarik investor dan perusahaan yang go public.
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru.

 Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha 


Lalu yang diperjualbelikan di Bursa Efek atau stock exchange yaitu secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek terdiri dari :
  • Saham atau stocks Saham ataupun stocks yaitu merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang, sebab telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, yang megang saham berhak atas bagian laba atau sebanding dengan persentase modal yang dia setorkan kepada atau terhadap modal perusahaan seluruhnya.
  • Obligasi atau bonds Obligasi ataupun bonds yaitu merupakan bukti peminjaman modal dalam jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi / pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda sekali dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan, bukanlah surat kepemilikan suatu perusahaan.

 DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.