Pengertian Bursa - Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka.
Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi
dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan
berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Bursa Efek merupakan tempat pertemuan
pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.
“Bursa Efek adalah wadah tempat
bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan
obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh
swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki
Usman, 1994 : 10 ).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya
ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah
mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
BEI (Bursa Efek Indonesia)
Berdasar UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
BEI adalah:
“Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka“.
Tugas bursa efek sebagai fasilitator:
- Menyediakan sarana perdagangan efek.
- Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
- Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
- Menarik investor dan perusahaan yang go public.
- Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991:
81 ) adalah sebagai berikut :
- Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
- Membantu pembelanjaan dunia usaha
Lalu yang diperjualbelikan di Bursa Efek
atau stock exchange yaitu secara garis besar surat berharga yang diperjual
belikan di Bursa Efek terdiri dari :
- Saham atau stocks Saham ataupun stocks yaitu merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang, sebab telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, yang megang saham berhak atas bagian laba atau sebanding dengan persentase modal yang dia setorkan kepada atau terhadap modal perusahaan seluruhnya.
- Obligasi atau bonds Obligasi ataupun bonds yaitu merupakan bukti peminjaman modal dalam jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi / pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda sekali dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan, bukanlah surat kepemilikan suatu perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Lubis,Azis.F, 2014, Pengertian Bursa Efek Lengkap, http://pangeranarti.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-bursa-efek-lengkap.html, (diakses tgl 30/5/2017)
- Sora.N, 2015, Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas, http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-bursa-efek-lebih-jelas.html, (diakses tgl 30/5/2017)
- Rizky,Muhamad, 2016, Bursa Efek Indonesia, http://mohammadriky.blogspot.co.id/2016/03/bei-bursa-efek-indonesia.html, (diakses tgl 30/5/2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.