Intervensi adalah sebuah istilah
dalam dunia politik di mana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan
urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan
dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya.Sehingga negara yang melakukan
intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya
Contoh
tindakan intervensi:
- Mengirimkan prajurit suatu negara ke negara-negara yang bertikai yang jelas bukan urusannya
- Melakukan embargo pada suatu negara yang dimusuhi oleh lembaga negara lainnya
- Melakukan peperangan dengan cara blockade ke negara lainnya , padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali.
Tujuan akhir kebijakan ekonomi sebuah negara adalah
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintahan yang baik adalah yang mampu
memfokuskan pada pemenuhan kesejahteraan yang adil dan merata. Pemenuhan
kesejahteraan yang adil dan merata hanya dapat dicapai dengan pertumbuhan
ekonomi yang berkesinambungan disertai dengan stabilitas ekonomi yang mantap.
Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara.
Oleh karena itu pembangunan ekonomi yang disertai dengan suatu kebijakan
tentunya bertujuan untuk mengubah kondisi suatu negara ke arah yang lebih baik.
Dengan itu berkaitan langsung
dengan kebijakan public Kaitannya dengan kebijakan ekonomi ketidaksempurnaan
mekanisme pasar ini, menuntut peranan pemerintah yang lebih banyak ditampilkan
pada fungsinya sebagai agent of development. Dalam suatu perekonomian suatu
Negara, pemerintah mempunyai peranan untuk mengatur, memperbaiki atau
mengarahkan aktifitas ekonomi dari pemerintah maupun sektor swasta. Karena
perkembangan dan kemajuan pembangunan suatu Negara tergantung kepada peranan
pemerintah dalam mengatur negaranya termasuk di dalamnya adalah perekonomian
melalui kebijakan-kebijakan publik yang bersifat mengikat dan meng-intervensi.
Adapun definisi kebijakan adalah
seperangkat keputusan untuk menghadapi situasi tertentu, yang dijiwai oleh
nilai-nilai, sikap atau anutan tertentu, dengan kelengkapan ketentuan tentang
tujuan, cara dan sarana kegiatan untuk mencapainya. Sedangkan implikasi
pengertian kebijakan publik adalah :
- bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan negara atau pemerintah, berupa pilihan pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan
- bahwa kebijakan publik bertujuan mengatasi situasi tertentu bermakna “demi kepentingan publik memperbaiki kualitas kehidupan dan penghidupan publik atau masyarakat (adil, makmur dan sejahtera)”
- bahwa kebijakan tersebut memandu tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah
- bahwa kebijakan publik didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat otoritatif (dikeluarkan badan yang secara sah diberi otorita atau kewenangan)
adapun macam macam
tindakan kebijakan public yang paling mendasar, yaitu :
- Regulasi (regulation): merupakan tindakan kebijakan yang bersifat penetapan pengaturan (regulatory), dengan tujuan utamanya adalah membuat ketentuan dan batasan dalam konteks bidang/isu yang diatur.
- Deregulasi (deregulation): merupakan tindakan kebijakan yang bersifat penetapan pengaturan (regulatory), dengan tujuan utamanya adalah membuat penghapusan atau pelonggaran ketentuan dan batasan tertentu (atau hal-hal yang sebelumnya dinilai membatasi) dalam konteks bidang/isu yang diatur.
- Insentif (incentives/rewards): merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan (non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah merangsang, mendorong atau mempercepat proses tertentu atau pencapaian hal tertentu dengan memberikan suatu bentuk rangsangan atau imbalan tertentu dalam konteks bidang/isu tertentu.
- Penyediaan infrastruktur (infrastructure provisions): merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan (non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah memberikan/menyediakan hal tertentu yang biasanya bersifat infrastruktural dan barang publik (public goods) dalam konteks bidang/isu tertentu.
- Informasi/pedoman (information/guidance): merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan (non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah memberikan/menyediakan dan menyampaikan hal tertentu yang berupa informasi atau berfungsi sebagai pedoman (panduan) spesifik dalam konteks bidang/isu tertentu.6. Pengaruh (influence): merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan (non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah mempengaruhi, atau mendorong terjadinya perubahan atau membantu proses perubahan pada pihak tertentu (atau masyarakat umum) dalam konteks bidang/isu tertentu.
Melalui teorinya Adam Smith
mengemukakan bahwa dalam perekonomian segala sesuatunya akan berjalan
sendiri-sendiri menyesuaikan diri menuju ke keseimbangan menurut mekanisme
pasar. Tarik-menarik kekuatan dalam sistem perekonomian itu seperti
dikendalikan oleh “the invisible hand”, sehingga dengan demikian tidak
memerlukan begitu banyak campur tangan pemerintah. Maka menurut Adam Smith
peranan pemerintah hanya meliputi tiga fungsi saja, yaitu :
- Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan
- Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan
- Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta seperti halnya dengan jalan, dam-dam, dan sebagainya.
peranan pemerintah dapat dibagi
dalam tiga bagian, yaitu :
- Peranan Alokasi.
- Peranan Distribusi
- Peranan Stabilisasi
Sumber :
·
print.kompas.com/2015/10/25/Apakah-Intervensi-Pasar
·
Santerre, R.E., Neun, S.P.Health Economics.
Theories, Insights, and Industry Studies. Orlando, FL. The Dryden Press. 2000.
·
Feldstein, PJ, Health CareEconomics.
John Wiley and Sons. NewYork.1979.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.