.

Selasa, 24 Mei 2016

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN


Ada banyak definisi mengenai uang, tetapi A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar. Namun secara umum uang memiliki definisi sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan.
Namun ada dua persyaratan khusus agar masyarakat dapat menerima uang sebagai alat perantara atau tukar-menukar atau perdagangan yakni:
1.
Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
2.











Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, di antaranya: a. Tahan lama dan tidak mudah rusak b. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai. c. Mudah dibawa. d. Nilainya relatif stabil.


Sebenarnya ada banyak fungsi dari uang ,namun fungsi-fungsi tersebut dikelompokan menjadi 2 yaitu fungsi utama dan fungsi turunan.
Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas: 
a.
Sebagai alat tukar (medium of exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
b.
Alat kesatuan hitung (a unit of account) Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.



Fungsi Turunan
Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang muncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas: 
a.
Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
b.
Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
c.
Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
d.
Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran di kemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.

Seperti yang kita ketahui sejak lama bahwasanya uang memiliki 2 jenis uang kartal dan uang giral berikut ini adalah deskripsi mengenai uang kartal dan uang giral

a. Uang Kartal

Uang kartal merupakan uang yang digunakan secara umum dalam transaksi sehari-hari. Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam.

Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari bahan kertas yang tidak mudah rusak, dilengkapi dengan ciri-ciri tertentu untuk menghindari pemalsuan, dan memudahkan orang untuk mengenalinya, termasuk para tunanetra.

Uang logam terbuat dari logam seperti aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan.

b. Uang Giral

Uang giral merupakan alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh bank umum. Uang giral muncul untuk mempermudah transaksi dalam jumlah besar sehingga orang tidak perlu menggunakan uang kartal karena lebih berisiko.

Misalnya, seorang pengusaha harus membayar bahan baku sebesar sepuluh juta rupiah. Jumlah tersebut cukup besar dan berisiko jika dibawa langsung.

Sebagai gantinya, pengusaha itu menggunakan alat pembayaran yang berupa uang giral. Untuk menggunakan uang giral, pengusaha tersebut harus mempunyai rekening di bank

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit

Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.

Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan.

Fungsi Koperasi kredit adalah sebagai berikut.

a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.

b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.

c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.

d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.

Sumber dana koperasi kredit

Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.

d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.

2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.

Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.

Fungsi dan Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.

3. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.

Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.

Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:

a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja

b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia

c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:

a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat

b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat

c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat

d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.

4. Lembaga Dana Pensiun

Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun.

Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.

Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.

5. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.

Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.

a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.

b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.

c. Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

6. Bursa Efek

Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga).

Fungsi dan Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.